KPU Tator Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Mulai Mei, Eks Napi Bisa Ikut

KPU Tator Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Mulai Mei, Eks Napi Bisa Ikut

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Sabtu, 29 Apr 2023 14:58 WIB
KPU Tana Toraja. Dokumen Istimewa
Foto: KPU Tana Toraja. Dokumen Istimewa
Tana Toraja -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) mulai 1-14 Mei 2023. Mantan narapidana juga bisa ikut dengan ketentuan yang ditetapkan.

"Benar, sesuai jadwal tahapan KPU akan membuka pendaftaran bacaleg mulai 1 sampai 14 Mei 2023 nanti," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Tana Toraja Rahmat Hidayat kepada detikSulsel, Sabtu (29/4/2023).

Rahmat mengungkapkan tahapan pendaftaran bacaleg diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022, tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota perwakilan rakyat daerah. Pada pendaftaran nantinya partai politik (parpol) cukup mendaftar melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokumen fisik yang disetor di KPU hanya surat pengajuan dan daftar bakal calon. Sedangkan dokumen syarat administrasi bakal calon diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon," ungkapnya.

Dia pun membeberkan syarat ketentuan yang harus dipenuhi parpol saat mendaftar bacalegnya diantaranya, warga negara Indonesia, Ijazah minimal SMA/sederajat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan termasuk surat keterangan berbadan sehat atau bebas dari narkoba.

ADVERTISEMENT

"Untuk berkas berbadan sehat dan bebas narkoba, kami sudah koordinasi dengan RSUD Lakipadada untuk memberikan kemudahan untuk melakukan pelayanan kepada bacaleg, mereka akan siapkan poli khusus," ujar Rahmat.

Rahmat menambahkan, mantan terpidana juga bisa ikut pencalonan, namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yakni harus memiliki surat keterangan dari pengadilan telah menjalani pidana lebih dari 5 tahun.

"Kalau mantan narapidana bisa mencalonkan sepanjang memenuhi syarat, salah satunya masa bebas minimal lima tahun sebagaimana diatur dalam PKPU," ucapnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads