Pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menuai sorotan sejumlah pihak. Pencopotan itu kian menjadi perhatian usai pernyataan Kombes Teguh akan tetap menjadi singa di depan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya beredar di media sosial.
Kombes Teguh dinonaktifkan dari jabatan Kabid Propam Kaltara berdasarkan surat perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/Kep/2023 pada 10 April 2023. Polda Kaltara menyebut pemberhentian tersebut merujuk pada Perkap Nomor 15 Tahun 2015.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengatakan kebijakan itu berdasarkan rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karier. Menurut Kombes Budi, penonaktifan Kombes Teguh telah dilaporkan ke Mabes Polri.
"Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," ucap Kombes Budi kepada detikcom, Senin (17/4).
Dirangkum detikcom, Rabu (26/4/2023), berikut fakta-fakta Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh dinonaktifkan hingga mengaku menjadi singa ke Kapolda
1. Kombes Teguh Dinilai Turunkan Harkat dan Martabat Institusi dan Profesionalisme Polri
Kombes Budi Rachmat mengungkapkan Kombes Teguh diberhentikan sementara karena dianggap menurunkan harkat dan martabat institusi dan profesionalisme Polri. Ada beberapa Tindakan Kombes Teguh sewaktu menjabat Kabid Propam Polda Kaltara dalam penanganan kasus illegal logging dan berujung pada unjuk rasa di Tarakan serta penanganan hilangnya BBM sitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara. Tindakannya dinilai melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 15 tahun 2015 psl 4 ayat (2), pasal 7 dan pasal 12.
"Dari perintah beliau (Kapolda) ini sudah lama kan, tapi (Kabid Propam) hanya menjawab siap salah, siap salah, tapi tidak ditindaklanjuti," sebut Kombes Budi.
Menurut Budi, kasus BBM ilegal ini awalnya diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara. Lima oknum PNS ditangkap namun barang bukti dinyatakan hilang.
"Kemarin sudah menangani barang bukti itu sebagian dicuri, kemudian ditangkap lah pelakunya itu, 5 orang saat itu," ujar Kombes Budi.
Belakangan kasus ini pun diminta diusut oleh Propam Polda Kaltara. Pasalnya dari hasil pengembangan, kasus ini diduga melibatkan oknum polisi.
"Oleh Kapolda karena ada pelanggaran oleh personel Krimsus, makanya dilakukan pemeriksaan kalau terbukti diproses," pungkasnya.
2. Rekaman Kombes Teguh Bocor ke Publik
Kombes Teguh sendiri enggan memberikan tanggapan terkait tudingan tidak mematuhi perintah atasan berujung penonaktifannya. Namun rekaman Kombes Teguh berbicara tentang penonaktifan dirinya beredar di media sosial.
Kombes Budi turut membenarkan rekaman yang beredar itu memang rekaman pernyataan Kombes Teguh. Menurutnya, rekaman yang bocor ke publik tersebut terkait peristiwa Kombes Teguh diberikan kesempatan berbicara di depan Kapolda Irjen Daniel serta jajaran perwira di Aula Polda Kaltara pada Rabu (12/4) atau dua hari setelah ia dicopot.
"Iya benar. Rekaman suaranya direkam pada hari Rabu 12 April 2023 sekitar pukul 08.00 Wita," ujar Kombes Budi Rachmat, Jumat (21/4).
3. Kombes Teguh Anggap Penonaktifan Dirinya Merupakan Rezeki
Dalam rekaman audio itu, Kombes Teguh mengaku tak masalah dirinya kehilangan jabatan. Dia mengatakan penonatifan dirinya merupakan bentuk rezeki untuknya.
"Terkait dengan pemberian rezeki buat saya, yang Jenderal berikan kepada kami berupa surat perintah pemberhentian sementara waktu atau penonaktifan. Ya intinya kami dicopot," tutur Teguh dalam rekaman itu.
Kombes Teguh juga menyampaikan terimakasih kepada Irjen Daniel karena diberikan kesempatan memberikan pernyataan usai dinonaktifkan.
"Pada kesempatan pagi kali ini, kami mengucapkan terimakasih Jenderal atas waktu yang diberikan saya saat ini. Dan ini adalah suatu kebanggaan bagi saya dan kehormatan bagi saya. Yang telah memberikan waktu di depan para perwira semuanya," ucapnya.
Dalam rekaman itu juga, Teguh membenarkan dirinya resmi dicopot sebagai Kabid Propam Polda Kaltara oleh Kapolda. Teguh tampaknya hendak memberikan klarifikasi, namun dia enggan disebut mencari pembenaran.
"Karena itu bentuk rezeki. Menurut saya rezeki itu bukan hanya bentuk konkret, pangkat dan jabatan, gaji dan lain sebagainya," imbuhnya.
4. Kombes Teguh Tegaskan Tak Langgar Pidana-Kode Etik, tapi Tak Akan Bermanuver
Masih dalam rekaman itu, Kombes Teguh juga menegaskan dirinya tak melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik pada saat diberhentikan sementara oleh Kapolda.
"Dan terimakasih Jenderal, dan kami tidak ada pemberhentian ini sementara waktu atau pencopotan ini, saya tidak ada pelanggaran pidana, kode etik maupun disiplin yang ada," tutur Kombes Teguh.
Teguh juga menyampaikan tak akan melakukan manuver usai diberhentikan. Dia mengatakan keputusan pencopotan itu menjadikannya kuat.
"Namun itu menjadikan kami kuat, sekali lagi dan ini saya sampaikan ke Jenderal kami tidak ada manuver dan lain-lain," terangnya.
Simak pernyataan Kombes Teguh akan tetap jadi singa di halaman berikutnya...
(hmw/hsr)