Bayar Utang Puasa Ramadhan di Bulan Syawal, Ini Ketentuannya dalam Islam

Bayar Utang Puasa Ramadhan di Bulan Syawal, Ini Ketentuannya dalam Islam

Agus Umar Dani - detikSulsel
Selasa, 25 Apr 2023 23:10 WIB
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Kamis 20 April 2023
Foto: Getty Images/iStockphoto/Nadiia Cherenkova
Makassar -

Umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal. Lantas, bagaimana jika hendak bayar utang puasa Ramadhan di bulan Syawal?

Terkait pelaksanaan puasa sunnah Syawal dan qadha Ramadhan kerap menjadi pertanyaan umat muslim yang hendak melaksanakan keduanya. Kendati demikian, wajib diketahui ketentuannya agar ibadah yang dilakukan sesuai syariat.

Dilansir dari NU Online, puasa Syawal merupakan puasa sunnah yang memiliki keutamaan untuk mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Puasa ini dilakukan selama 6 hari di Bulan Syawal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

ADVERTISEMENT

Artinya, "Siapa saja yang berpuasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun." (HR Muslim).

Nah, agar tidak bingung dengan ketentuan pelaksanaan puasa Syawal dan qadha Ramadhan, berikut ulasan lengkapnya yang dirangkum detikSulsel.

3 Hukum Menjalankan Puasa Syawal

Mengutip NU ONline, para ulama menetapkan hukum yang berbeda-beda pada pelaksanaan puasa Syawal ini bergantung pada kondisi seseorang. Selain sunnah, hukum puasa Syawal ini bisa menjadi makruh bahkan haram tergantung pada ada tidaknya tanggungan puasa.

1. Sunnah

Puasa Syawal dihukumi sunnah bagi orang yang tidak memiliki tanggungan puasa wajib. Baik berupa utang puasa Ramadhan maupun puasa nadzar.

2. Makruh

Sementara bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan karena uzur, seperti sakit, perjalanan jauh dan lainnya, maka status hukum puasa Syawal menjadi makruh. Karena itu sebaiknya seseorang menunaikan kewajibannya terlebih dahulu.

3. Haram

Adapun bagi orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa wajib Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya untuk melaksanakan puasa sunnah Syawal. Karena itu wajib baginya untuk membayar utang puasa kemudian melaksanakan puasa Sunnah.

Kapan Pelaksanaan Puasa Syawal?

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal dapat dikerjakan setelah hari raya Idul Fitri. Yang utama puasa sunnah ini dikerjakan selama 6 hari berturut-turut.

Namun demikian puasa Syawal juga bisa dikerjakan secara acak, misal setiap senin dan kamis atau pada tanggal-tanggal tertentu. Meski dikerjakan tidak berurutan, tetap akan mendapatkan keutamaan puasa Syawal seperti berpuasa selama setahun penuh.

Bayar Utang Puasa atau Puasa Syawal, Mana Lebih Dulu?

Melansir laman MUI, terdapat perbedaan pendapat para ulama terkait hal ini. Karena itu seseorang bisa memilih salah satu diantaranya.

1. Lebih Utama Men-qadha puasa lebih dulu

Pendapat pertama menyebutkan bahwa meng-qadha puasa lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Hal ini karena puasa Syawal merupakan puasa Sunnah, sementara qadha puasa adalah puasa wajib. Di mana amalan sunnah tidak akan diterima jika amalan wajib belum ditunaikan.

Bagi orang-orang yang kuat berpuasa dan tidak memiliki halangan, maka sebaiknya menggunakan pendapat ini.

Selain itu, mengutip laman Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menyebutkan bahwa puasa qadha lebih utama ditunaikan agar seseorang mendapatkan ganjaran pahala seperti berpuasa setahun penuh.

"Siapa yang memulai qodho' puasa Ramadhan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal setelah qadha-nya sempurna, maka itu lebih baik. Inilah yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Namun pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika menunaikan qadha puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qadha itu dilakukan." (Lathoiful Ma'arif, hal. 392).

2. Boleh Mendahulukan Puasa Syawal

Pendapat kedua dari para ulama menyebutkan bahwa seseorang boleh mendahulukan Puasa Syawal daripada Qadha puasa.

Hal ini karena meskipun merupakan amalan wajib, puasa qadha memiliki rentang waktu yang panjang (muwassa'). Dimana puasa ini bisa dikerjakan hingga bulan Ramadhan Berikutnya.

Sementara itu puasa Syawal memiliki waktu yang terbatas (mudhayyaq). Sehingga bagi orang-orang yang khawatir dan memiliki halangan seperti sakit, musafir, haid dan lain sebagainya bisa mendahulukan puasa Syawal ini.

3. Boleh Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Qadha Ramadhan

Pendapat ketiga menyebutkan bahwa seseorang boleh menggabungkan niat puasa Syawal dan qadha puasa sekalipun hukum keduanya berbeda. Artinya niat puasa Syawal diikutkan pada puasa qadha.

Hal ini dapat diterapkan oleh orang-orang yang sangat lemah dan memiliki keterbatasan dalam berpuasa. Sehingga dengan menjalankan puasa qadha di bulan Syawal akan mendapatkan pahala keutamaan puasa Syawal seperti dijelaskan dalam hadits.




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads