Jam Berapa Sholat Idul Fitri? Ini Dalil dan Penjelasannya

Jam Berapa Sholat Idul Fitri? Ini Dalil dan Penjelasannya

Andi Nur Isman - detikSulsel
Jumat, 21 Apr 2023 13:24 WIB
Ilustrasi Salat
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull
Makassar -

Sholat Idul Fitri dilaksanakan saat memasuki 1 Syawal dalam penanggalan Hijriah. Lantas, jam berapa sholat Idul Fitri?

Sholat Id pertama kali disyariatkan pada tahun satu Hijriyah. Pandangan ini didasarkan pada hadits riwayat Anas RA yang menyebutkan bahwa penduduk Madinah memiliki dua hari yang digunakan sebagai waktu untuk bersenang-senang.

Melansir NU Online, tradisi itu sudah mengakar kuat pada masa jahiliyah. Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Sungguh, Allah telah mengganti bagi kalian yang lebih baik dari dua hari tersebut, yaitu mengganti dengan hari Idul Fitri dan Idul Adha."

شُرِعَتْ صَلَاةُ الْعِيدِ فِي السَّنَةِ الأُوْلَى مِنَ الْهِجْرَةِ، بِدَلِيلِ مَا رَوَى أَنَسٌ: قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمَدِينَةَ، وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ: مَا هَذَانِ اَلْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ِإنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ خَيْراً مِنْهُمَا: يَوْمَ الْأَضْحَى، وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Artinya, "Shalat Id disyariatkan pada tahun pertama Hijriyah. Dalilnya adalah riwayat dari Anas RA yang menyatakan, 'Rasulullah SAW datang ke Madinah, dan mereka (penduduk Madinah) memiliki dua hari yang dimanfaatkan untuk bersenang-senang. Rasul pun bertanya, 'dua hari apa ini?' Mereka menjawab, 'Dulu kami di masa jahiliyah bermain-main dalam dua hari itu'. Lantas Beliau SAW bersabda, 'Sungguh, Allah telah mengganti bagi kalian yang lebih baik dari dua hari tersebut, yaitu hari Idul Fitri dan Idul Adha'." (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, cetakan ke-12, Damaskus, Darul Fikr, juz II, halaman 513).

ADVERTISEMENT

Jam Berapa Sholat Idul Fitri?

Para ulama dari kalangan madzhab Syafi'i ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan mengenai awal waktunya sholat Id. Sementara yang disepakati di antara mereka adalah tentang akhir waktu shalat Id, yaitu ketika matahari tergelincir.

وَاتَّفَقَ الْاَصْحَابُ عَلَي اَنَّ آخِرَ وَقْتِ صَلَاةِ الْعِيدِ زَوَالُ الشَّمْسِ

Artinya, "Ulama dari kalangan madzhab Syafi'i sepakat bahwa waktu akhir pelaksanaan shalat Id adalah ketika tergelincirnya matahari," (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VII, halaman 7).

Dari perbedaan pandangan mengenai awal waktu sholat Id itu, ada dua pendapat sebagaimana didokumentasikan Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab. Pendapat pertama menyatakan bahwa awal waktu shalat Id adalah dimulai dari terbitnya matahari.

Namun demikian, yang lebih utama shalat Id ditangguhkan dulu sampai matahari naik seukuran satu tombak. Menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi pandangan ini adalah yang paling sahih.

وَفِى اَوَّلِ وَقْتِهَا وَجْهَانِ (اَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قَطَعَ الْمُصَنِّفُ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَالرُّويَانِىُّ وَآخَرُونَ اَنَّهُ مِنْ اَوَّلِ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَالْاَفْضَلُ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ قَدْرَ رَمْحٍ

Artinya, "Mengenai waktu awal pelaksanaan shalat Id terdapat dua pendapat. Pendapat yang paling sahih, dan ditegaskan pengarang kitab Al-Muhadzdzab (Abu Ishaq Asy-Syirazi), penulis kitab Asy-Syamil, Ar-Ruyani dan ulama yang lain adalah bahwa awal waktu pelaksanaan shalat Id mulai dari terbitnya matahari. Yang paling utama adalah menangguhkan shalat Id sampai naiknya matahari seukuran satu tombak," (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, juz, VII, halaman 7).

Sementara pada pendapat kedua, menyebut bahwa awal waktu sholat Id adalah ketika matahari naik. Pandangan ini ditegaskan oleh Al-Bandaniji dan Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab At-Tanbih. An-Nawawi menyatakan, pendapat ini zhahirnya adalah ucapan Ash-Shaidalani, Al-Baghawi, dan ulama lainnya.

(وَالثَّانِيُّ) أَنَّهُ يَدْخُلُ بِارْتِفَاعِ الشَّمْسِ وَبِهِ قَطَعَ البَنْدَنيِجِيُّ وَالْمُصَنِّفُ فِي التَّنْبِيهِ وَهُوَ ظَاهِرُ كَلَامِ الصَّيْدَلَانِىُّ وَالْبَغَوِىُّ وَغَيْرُهُمَا

Artinya, "Pendapat kedua menyatakan bahwa masuknya waktu shalat Id adalah ketika naiknya matahari. Pendapat ini ditegaskan oleh Al-Bandaniji dan Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab At-Tanbih. Pendapat ini zhahirnya adalah ucapan Ash-Shaidalani, Al-Baghawi dan selain keduanya," (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, juz VII, halaman 7).

Dari pandangan di atas, maka bisa dibilang pandangan paling sahih adalah yang menyatakan awal waktu sholat Id dimulai ketika matahari terbit. Sementara mengenai akhir waktunya mereka sepakat yakni saat matahari tergelincir.

Sementara di Indonesia, pelaksanaan sholat Idul Fitri biasanya dilaksanakan antara jam 6-8 pagi.

Hukum Sholat Idul Fitri

Masih dari laman NU Online, hukum sholat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah. Sholat Id sudah diisyaratkan sejak tahun kedua hijrah, dan Rasulullah tidak meninggalkannya hingga wafat, kemudian ritual serupa dilanjutkan para sahabat.

Oleh karena itu, ketika memasuki Hari Raya Idul Fitri, seluruh umat Islam yang tidak ada uzur dianjurkan untuk keluar rumah. Bahkan anjuran ini juga berlaku bagi perempuan haid yang dianjurkan turut mengambil keberkahan momen tersebut dan merayakan kebaikan bersama kaum muslim lain, meski dilarang untuk sholat.

Hukum sholat Id berlaku untuk semua muslim dan muslimah baik yang modis maupun yang sederhana. Demikian diterangkan dengan jelas dalam kitab "Fathul Qarib".

وصلاة العيدين سنة مؤكدة وتشرع جماعة ولمنفرد ومسافر وحر وعبد وحنثى وامرأة لاجميلة ولاذات هيئة

Secara umum, syarat dan rukun sholat Id tidak berbeda dari sholat fardhu lima waktu, termasuk soal yang membatalkan. Namun, ada beberapa aktivitas teknis yang agak berbeda dari sholat pada umumnya. Aktivitas teknis tersebut berstatus sunnah.

Waktu sholat Idul Fitri dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu dhuhur. Berbeda dari sholat Idul Adha yang dianjurkan mengawalkan waktu demi memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat yang hendak berkurban selepas rangkaian sholat Id.

Sementara sholat Idul Fitri disunahkan memperlambatnya. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada mereka yang belum berzakat fitrah.

Sholat Id dilaksanakan dua rakaat secara berjemaah dan terdapat khotbah setelahnya. Namun, bila terlambat datang atau mengalami halangan lain, boleh dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah ketimbang tidak sama sekali.

Hukum Sholat Id Sendiri

Sholat Id merupakan salah satu sembahyang sunnah yang sangat dianjurkan. Sholat Id dikerjakan secara berjamaah dengan sejumlah takbir sunnah dan bacaan lantang (jahar) surat Al-Quran.

Syekh Abdul Qadir Al-Jailani yang lebih dekat kepada madzhab Hanbali menganjurkan orang yang luput dari sholat Id berjamaah untuk melakukan sholat Id sendiri sebanyak empat rakaat, seperti dilansir dari NU Online.

فإن فاته جميع صلاة العيد استحب له قضاؤها وهو مخير في ذلك بين أن يصلي أربعا كصلاة الضحى بغير تكبير أو بتكبير كهيئتها، فيجمع أهله وأصحابه كل ذلك إليه، وله بذلك فضل كثير

Artinya, "Bila luput seluruh rangkaian shalat Id, seseorang dianjurkan mengqadha sholat Id. Ia boleh memilih sholat empat rakaat seperti sholat Dhuha dengan beberapa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) atau tanpa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) seperti lazimnya sholat Dhuha. Lalu ia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sahabatnya. Dengan demikian ia akan mendapat keutamaan yang banyak," (Lihat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Al-Guniyah, [Tanpa keterangan tempat, Darul Kutub Al-Islamiyyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 128).

Sebenarnya para ulama berbeda pendapat perihal qadha sholat Id itu sendiri dan perihal cara mengqadhanya. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid mendokumentasi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebagai berikut:

واختلفوا فيمن تفوته صلاة العيد مع الإمام فقال قوم: يصلي أربعا وبه قال أحمد والثوري وهو مروي عن ابن مسعود. وقال قوم: بل يقضيها على صفة صلاة الإمام ركعتين يكبر فيهما نحو تكبيره ويجهر كجهره وبه قال الشافعي وأبو ثور. وقال قوم: بل ركعتين فقط لا يجهر فيهما ولا يكبر تكبير العيد. وقال قوم: إن صلى الإمام في المصلى صلى ركعتين وإن صلى في غير المصلى صلى أربع ركعات. وقال قوم: لا قضاء عليه أصلا وهو قول مالك وأصحابه.

Artinya, "Ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput sholat Id bersama imam. Sebagian ulama mengatakan, orang itu melakukan sholat empat rakaat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas'ud RA. Sebagian ulama mengatakan, ia harus mengqadha sholat dua rakaat dengan cara yang dilakukan imam, baca takbir dan baca surat dengan lantang (jahar) seperti yang dilakukan imam. Pendapat ini dipegang oleh Imam As-Syafi'i dan Abu Tsaur. Ulama lain mengatakan, ia cukup sholat dua rakaat tanpa lantang (jahar) baca surat dan tanpa takbir sunnah. Ulama lain mengatakan, jika imam sholat Ied di musala, maka ia sholat Id dua rakaat. Tetapi jika imam sholat di luar mushola, maka ia sholat Id empat rakaat. Ada lagi ulama mengatakan, ia tidak perlu mengqadha sholat Id sama sekali. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan pengikutnya," (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 204).




(asm/sar)

Hide Ads