Sebanyak 280 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa akan mendapat remisi khusus dalam rangka hari raya Idul Fitri 1444 H. Dari ratusan orang yang diusulkan, ada 6 warga binaan di antaranya terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Plt Kalapas Perempuan Sungguminasa, Yohani Hidayati mengatakan, remisi lebaran tersebut sudah diusulkan ke pusat. Pihaknya sisa menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Pada saat ini untuk pengajuan pengusulan remisi Lapas Sungguminasa itu seluruhnya 280 warga binaan," kata Yohani Hidayati dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohani menjelaskan, waktu remisi yang diusulkan berbeda-beda tiap warga binaan. Ada yang 15 hari potongan masa tahanan hingga 2 bulan.
"Diusulkan terdiri dari remisi 15 hari untuk 15 orang, 1 bulan 241 orang, remisi 1 bulan 15 hari itu 19 orang dan yang 2 bulan itu 5 orang. Jadi keseluruhannya 280 orang," jelasnya.
"Kasusnya narkotika 159 orang, tipikor 6 orang dan pidana umum 115 orang," tambahnya.
Yohani menyebut, warga binaan yang mendapat remisi pun dilakukan dengan beberapa kriteria. Terpenting adalah berkelakuan baik selama berada dalam lapas.
"Jadi warga binaan kami yang diusulkan remisi yang telah melakukan kelakuan baik dan mengikuti kegiatan yang ada di Lapas Perempuan kelas IIA Sungguminasa," tutupnya.
(ata/sar)