Berapa Kilo Beras untuk Zakat Fitrah 2023? Ini Rinciannya!

Berapa Kilo Beras untuk Zakat Fitrah 2023? Ini Rinciannya!

Edward Ridwan - detikSulsel
Rabu, 19 Apr 2023 14:10 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Makassar -

Menjelang akhir bulan Ramadhan, salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim adalah membayar zakat fitrah. Lantas berapa kilo beras untuk zakat fitrah 2023 ini?

Mengutip NU Online, Kewajiban berzakat ini dibebankan kepada setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, baligh atau belum, kaya atau tidak. Dengan ketentuan dia memiliki kelebihan mu'nah (biaya hidup) untuk dirinya dan untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya hingga sehari semalam pada hari raya Idul Fitri.


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Artinya: Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya (HR Bukhari, No 1432).

Adapun pembayaran zakat fitrah ini boleh dilakukan dengan beras maupun dengan uang. Ketentuan mengenai besaran zakat fitrah ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan pemerintah di masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT

Berikut ini besaran zakat fitrah untuk beberapa kota di Indonesia dihimpun detikSulsel dari berbagai sumber:

Besaran Zakat Fitrah Nasional 2023

Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Besaran ketentuan zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Untuk Wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp. 45.000,-/hari/jiwa.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 untuk Wilayah Sulawesi Selatan

Berikut rincian besaran zakat fitrah 2023 di setiap daerah di Sulawesi Selatan:

NoKabupaten/KotaBesaran Beras

Harga Beras Yang Dibayarkan (per orang)

Kelas I

Harga Beras Yang Dibayarkan (per orang)

Kelas II

Harga Beras Yang Dibayarkan (per orang)

Kelas III

1Kota Makassar4 literRp 50.000Rp 44.000Rp 36.000
2Kota Parepare4 literRp 39.000Rp 36.000Rp 33.000
3Kota Palopo2,5 kgRp 40.000Rp 35.000Rp 30.000
4Kabupaten Maros
4 literRp 46.000Rp 42.000Rp 34.000
5Kabupaten Luwu Utara3,5 literRp 40.000Rp 35.000Rp 25.000
6Kabupaten Luwu3,5 literRp 40.000Rp 35.000-
7Kabupaten Luwu Timur3 kgRp 51.000Rp 42.000Rp 33.000
8Kabupaten Pangkep4 literRp 45.000Rp 40.000Rp 35.000
9Kabupaten Barru4 literRp 48.000Rp 40.000Rp 36.000
10Kabupaten Soppeng3,5 literRp 31.500
11Kabupaten Takalar4 literRp 60.000Rp 44.000Rp 36.000
12Kabupaten Tana Toraja3,5 literRp 35.000Rp 30.000Rp 25.000
13Kabupaten Toraja Utara
14Kabupaten Wajo3,5 literRp 35.000Rp 28.000-
15Kabupaten Pinrang4 literRp 42.000
16Kabupaten Kep. Selayar3,7 literRp 37.000Rp 34.000
17Kabupaten Sidrap3,5 literRp 43.750Rp 38.500Rp 31.500
18Kabupaten Sinjai3 kgRp 25.000
19Kabupaten Bone4 literRp 40.000Rp 30.000
20Kabupaten Bulukumba3,5 literRp 38.000Rp 36.000 (beras Jagung)
21
Kabupaten Enrekang3,5 literRp 35.000Rp 30.000Rp 27.000
22
Kabupaten Gowa4 literRp 36.000
23
Kabupaten Jeneponto4 literRp 36.000Rp 32.000 (beras jagung)
24
Kabupaten Bantaeng4 literRp 36.000Rp 20.000 (beras jagung)

Dalil Besaran Zakat Fitrah

Dilansir dari laman Nu Online, para ulama bersepakat bahwa besaran zakat fitra adalah satu sha', sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala'ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR Bukhari)

Dilansir dari Nu Online, para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai perhitungan satu sha'. Menurut Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa satu sha' sama beratnya dengan 3.8 kg, sementara Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha' setara dengan 2,2 kg.

Perlu diketahui bahwa, sha' merupakan ukuran takaran, bukan timbangan, oleh karena itu sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat. Untuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg hingga 3,0 kg.




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads