Shalat Gerhana adalah salah satu ibadah yang dianjurkan ketika terjadi fenomena astronomi Gerhana Matahari. shalat sunnah ini pertama kali disyariatkan pada tahun kedua hijriyah.
Melansir NU Online hal ini berdasarkan pendapat ulama Ibrahim Al- Baijuri dalam kitab Hasyiyah asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri 'ala Syarhi Ibnu Qasim Al-Gazi.
وَشُرِعَتْ صَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ فِى السَّنَةِ الثَّانِيَّةِ مِنَ الْهِجْرَةِ وَصَلَاةُ خُسُوفِ الْقَمَرِ فِى السَّنَةِ الْخَامِسَةِ مِنَ الْهِجْرَةِ فِى جُماَدَى الْأَخِرَةِ عَلَى الرَّاجِحِ
Artinya: Shalat Gerhana Matahari disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, sedangkan shalat Gerhana Bulan menurut pendapat yang kuat (rajih) pada tahun kelima Hijriyah Bulan Jumadal Akhirah. (lihat Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Hasyiyatus Syeikh Ibrahim al-Baijuri, Indonesia, Darul Kutub al-Islamiyyah, 1428 H/2007 M, juz I, halaman 434).
Hukum Shalat Gerhana Matahari
Terkait hukum shalat Gerhana Matahari, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah.
وَصَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ بِالْاِجْمَاعِ لَكِنْ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيَفَةَ يُصَلِّى لِخُسُوفِ الْقَمَرِ فُرَادَى وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ كَسَائِرِ النَّوَافِلِ
Artinya: Menurut kesepakatan para ulama (ijma`) hukum shalat Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan adalah sunah muakkadah. Akan tetapi menurut Imam Malik dan Abu Hanifah shalat Gerhana Bulan dilakukan sendiri-sendiri dua rakaat seperti shalat sunah lainnya. (lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz VI, halaman 106).
Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT sebagai berikut:
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya: Sebagian tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, Matahari, dan Bulan. Jangan kalian bersujud pada Matahari dan jangan (pula) pada Bulan, tetapi bersujudlah kalian kepada Allah yang menciptakan semua itu, jika kamu hanya menyembah-Nya. (QS Fushilat [41]: 37).
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَكْسِفَانِ لِمَوْتِ اَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ تَعَالَى فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا وَصَلُّوا
Artinya: Sungguh, Gerhana Matahari dan Bulan tidak terjadi sebab mati atau hidupnya seseorang, tetapi itu merupakan salah satu tanda kebesaran Allah Taala. Karenanya, bila kalian melihat Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan, bangkit dan shalatlah kalian. (HR Bukhari-Muslim).
Niat Shalat Gerhana Matahari
Berikut niat shalat Gerhana Matahari untuk Imam dan Makmum.
1. Niat Shalat Gerhana Matahari untuk Imam
أُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ اِمَامًالِلّهِ تَعَالَى
Arab latin: Ushalli sunnatan-likusuufi-syamsi imaaman lillali ta'ala
Artinya: "Saya niat shalat sunnah Gerhana Matahari sebagai imam karena Allah ta'ala."
1. Niat Shalat Gerhana Matahari untuk Makmum
أُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْس مَأْمُوْمًا لِلّهِ تَعَالَىِ
Arab latin: Ushalli sunnatan-likusuufi-syamsi makmuman lillali ta'ala
Artinya: "Saya niat shalat sunnah Gerhana Matahari sebagai makmum karena Allah ta'ala."
Tata Cara Shalat Gerhana Matahari
Setelah mengetahui hukum, waktu pelaksanaan hingga niat, maka selanjutnya perlu diketahui cara melaksanakan shalat Gerhana Matahari. Pelaksanaan shalat sunnah Gerhana Matahari memiliki sejumlah perbedaan dengan shalat wajib.
Untuk mengetahui lebih jelas, berikut tata cara pelaksanaan shalat Gerhana Matahari yang dikutip dari laman resmi IAIN Madura:
- Ketika jamaah sudah berkumpul dan Gerhana mulai terjadi maka Bilal menyerukan shalat dengan membaca seruan "As-Shalâtu jâmi'ah."
- Takbiratul ihram bersama niat dalam hati sesuai lafaz yang telah disebutkan di atas
- Membaca doa iftitah, taawudz
- Membaca surat Al-Fatihah dan surat lain (Disunnahkan membaca QS Al-Baqarah atau boleh juga baca surat pendek) secara SIRRY (tanpa dikeraskan)
- Ruku'
- Bangun dari ruku'
- Kembali membaca surat Al-Fatihah dan surat lain (Disunnahkan membaca QS Ali Imran atau boleh juga baca surat pendek) secara SIRRY
- Ruku' yang ke 2
- Kemudian bangun dari ruku' (itidal)
- Sujud, lalu duduk diantara dua sujud dan sujud kembali
- Kemudian kembali berdiri untuk rakaat yang ke dua
- Membaca surat al-Fatihah dan dan surat lain (sunnahnya baca QS an-Nisa atau boleh juga baca surat pendek ) secara SIRRY
- Ruku'
- Bangun dari ruku'
- Kembali membaca surat fatihah lagi dan surat lain (sunnahnya baca QS Al-Ma'idah atau boleh juga baca surat pendek ) secara SIRRY
- Ruku' lagi
- Bangun dari ruku' (i'tidal)
- Sujud, lalu duduk diantara dua sujud dan sujud kembali
- Tasyahud akhir
- Kemudian Salam
Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Matahari
Melansir laman resmi Muhammadiyah, waktu pelaksanaan shalat Gerhana Matahari adalah pada saat terjadinya gerhana. Hal ini berdasarkan beberapa hadis antara lain,
عَنِ الْمُغِيرَةِ بنِ شُعْبَةَ قال انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ يوم مَاتَ إِبْرَاهِيمُ فقال الناس انْكَسَفَتْ لِمَوْتِ إبراهيم فقال رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ من آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ ولا لِحَيَاتِهِ فإذا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حتى يَنْجَلِيَ [رواه البخاري
Artinya: Dari al-Mughirah Ibn Syu'bah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Terjadi gerhana matahari pada hari meninggalnya Ibrahim. Lalu ada orang yang mengatakan terjadinya gerhana itu karena meninggalnya Ibrahim. Maka Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kamu melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah dan kerjakan shalat sampai matahari itu terang (selesai gerhana) [HR al-Bukhari].
Dalam hadis ini digunakan kata idz (إذا) yang merupakan zharf zaman (keterangan waktu), sehingga arti pernyataan hadis itu adalah: Bersegeralah mengerjakan shalat pada waktu kamu melihat gerhana yang merupakan tanda kebesaran Allah itu. Yang dimaksud dengan gerhana di sini adalah gerhana total (al-kusf al-kulli), gerhana sebagian (al-kusuf al-juz'i) dan gerhana cincin (al-kusuf al-halqi) berdasarkan keumuman kata gerhana (kusuf).
Ibn Qudamah menegaskan, waktu shalat gerhana itu adalah sejak mulai kusuf hingga berakhirnya. Jika waktu itu terlewatkan, maka tidak ada kada (qadha) karena diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, Apabila kamu melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah dan kerjakan shalat sampai matahari itu terang (selesai gerhana).
Jadi, Nabi SAW menjadikan berakhirnya gerhana sebagai akhir waktu shalat gerhana. Apabila gerhana berakhir ketika shalat masih berlangsung, maka shalatnya diselesaikan dengan dipersingkat. Sementara jika matahari terbenam dalam keadaan gerhana, maka berakhirlah waktu shalat gerhana dengan terbenamnya matahari, demikian pula apabila matahari terbit saat gerhana bulan (di waktu pagi) [Al-Mughni, II: 145].
Imam ar-Rafi'i menegaskan, Sabda Nabi SAW menjelaskan bahwa "Apabila kamu melihat gerhana, maka shalatlah sampai matahari terang (selesai gerhana)" hal ini menunjukkan arti bahwa shalat tidak dilakukan sesudah selesainya gerhana. Yang dimaksud dengan selesainya gerhana adalah berakhirnya gerhana secara keseluruhan.
Apabila matahari terang sebagian (baru sebagian piringan matahari yang keluar dari gerhana), maka hal itu tidak ada pengaruhnya dalam syarak (maksudnya waktu shalat gerhana belum berakhir) dan seseorang (yang belum melaksanakan shalat gerhana) dapat melakukannya, sama halnya dengan gerhana hanya sebagian saja (V: 340).
(alk/asm)