Tampang Pria di Kendari Tega Bakar Hidup-hidup Ayahnya di Dalam Rumah

Sulawesi Tenggara

Tampang Pria di Kendari Tega Bakar Hidup-hidup Ayahnya di Dalam Rumah

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 18 Apr 2023 22:15 WIB
IR (27) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pelaku pembakaran rumah yang menewaskan ayahnya bernama M Alwi (60).
IR (27) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pelaku pembakaran rumah yang menewaskan ayahnya. Foto: Dok. Istimewa
Kendari -

Polisi menangkap IR (27) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pelaku pembakaran rumah yang menewaskan lansia bernama M Alwi (60). Ironisnya, pelaku merupakan anak kandung korban.

Dari foto yang diterima detikcom, Selasa (18/4/2023), tampak pelaku IR mengenakan kaos olahraga berwarna biru motif putih. Pelaku memiliki tampang polos dengan rambut lurus.

IR (27) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pelaku pembakaran rumah yang menewaskan ayahnya bernama M Alwi (60).IR (27) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pelaku pembakaran rumah yang menewaskan ayahnya ditangkap. Foto: Dok. Istimewa

Pelaku yang mengenakan celana pendek dan tangan terikat tali tis digiring sejumlah aparat kepolisian menggunakan pakaian sipil dan dinas. Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan By Pass Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sempat kabur 16 jam kemudian tertangkap di By Pass," ungkap Kasat Rsskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/4/2023).

Ia mengungkapkan awalnya IR mendapati lansia yang merupakan ayahnya itu tertidur seorang diri pada Senin (17/4) sekitar pukul 23.00 Wita. IR lalu mengambil korek api milik korban.

ADVERTISEMENT

"IR ini melihat ayahnya tidur sendiri dan mengambil korek api di dalam saku celana ayahnya," bebernya.

Fitrayadi menuturkan pelaku mencari minyak tanah yang terletak di dapur rumah lalu membawa ke kamar korban. Pelaku lantas menyiramkan minyak tanah di kasur korban dan membakarnya.

"Pelaku lalu menyiram kasur di kamar dengan minyak tanah dan kemudian membakar kasurnya dengan menggunakan korek," tuturnya.

Api pun mulai menjalar di kasur korban. Melihat api mulai membesar, Fitrayadi mengungkapkan pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku melarikan diri tinggalkan ayahnya," ujarnya.

Atas insiden tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 ayat (3) KUHPidana tentang kejahatan membahayakan keselamatan umum dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Diketahui, kebakaran itu terjadi di Lorong Lasolo, Kecamatan Kendari Barat pada Senin (17/4) sekitar pukul 23.45 Wita. Awalnya, korban bersama istrinya bernama Ida Ayu (53) tengah tertidur, kemudian anaknya datang membangunkan Ida.

Ida yang terbangun lalu menuju ke warung bawah dengan tujuan untuk menukar tabung gasnya yang kosong. Usai kembali dari warung tersebut, Ida melihat rumah miliknya sudah terbakar.

"Ida panik meminta pertolongan warga karena ada suaminya di dalam rumah terbakar sedang tidur," kata Kapolresta Kendari Kombes M Eka Faturrahman, Selasa (18/4).

Eka menuturkan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.20 Wita. Sedangkan korban Alwi ditemukan hangus terbakar di dalam kamarnya.




(ata/nvl)

Hide Ads