Guru honorer SMAN 10 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Jupriadi dipecat secara sepihak oleh pihak sekolah. Jupriadi mengaku dipecat gegara persoalan voting calon Gubernur (cagub) Sulsel di grup WhatsApp (WA).
Surat pemecatannya itu bernomor: 800/80/SMA.10/III/2023 yang diteken Kepala UPT SMAN 10 Makassar Bahmansyur pada 8 Maret 2023. Surat tersebut dikeluarkan atas pertimbangan evaluasi kinerja dan kedisiplinan Jupriadi.
"Yang bikin saya bertanya itu sampai sekarang kenapa sampai muncul itu surat (pemecatan)," papar Jupriadi kepada detikSulsel, Selasa (18/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jupriadi menjelaskan sehari sebelum surat pemecatan itu keluar, dirinya sempat mengomentari tersebarnya link voting calon Gubernur Sulsel 2024 di grup WA-nya. Dia pun menyoroti hal tersebut.
"Sebelum keluar itu surat (pemecatan) kan, saya berkomentar di grup WhatsApp mengenai voting gubernur. Jadi ada link yang masuk di grup smartschool Makassar yang isinya 23 operator se-Makassar," paparnya.
Jupriadi mengaku mempertanyakan link voting calon Gubernur Sulsel tersebut. Pasalnya dia beranggapan hal itu tidak relevan dibahas di grup pendidikan karena memuat isu politik.
"Jadi itu link vote pemilihan calon gubernur 2024. Di situ saya berkomentar sedikit sekali, saya bilang 'ini grup apa, kok grup pendidikan dibubuhi link seperti ini kan gan etis'," kata Jupriadi.
Setelah tindakannya itu, Jupriadi mengaku dikeluarkan dari grup. Selanjutnya dia mengaku sempat ikut dalam rapat internal stakeholder sekolah pada Jumat (7/4).
"Pada saat itu juga kepala sekolah (SMAN 10 Makassar) dipanggil ke dinas pendidikan, pada saat dia menghadap dia dikasih dua pilihan, entah itu tekanan atau ancaman, pilihannya hanya dua, masih mau bertahan sebagai posisi kepala sekolah atau pecat saya," ungkapnya.
"Kenapa saya tahu itu karena besoknya rapat internal di SMAN 10, dia (kepala sekolah) curhat sama guru-guru. Jadi dia bilang 'saya dikasih pilihan gara-gara cuitan'. Nah otomatis kan tidak ada cuitan kecuali saya," tambah Jupriadi.
Jupriadi lantas diberikan surat pemberhentian kerja sebagai pengelola laboratorium komputer di UPT SMA Negeri 10 Makassar pada Sabtu (8/4). Padahal Jupriadi sudah mengabdi sejak 2007 di sekolah tersebut.
"Saya (mengajar) 2007, Awalnya kan mata pelajaran TIK, itu masih kurang yang bisa ngajar di sekolah. Akhirnya saya masuk," ujarnya.
Saat ini, Jupriadi akan mengajukan keberatan atas pemecatannya yang dilayangkan ke Ombudsman Sulsel. Dia mengatakan tengah mengumpulkan berkas pendukung.
"Langkah pertama yang akan saya tempuh itu Ombudsman, saya sudah lengkapi semua berkas, sisa saya kesana. Kemudian saya persoalkan masalah cacat administrasi, disitu Jupri, saya Jupriadi. Kemudian SK pemberhentian kepala sekolah, saya kan SK gubernur," tambah Jupriadi.
Sementara wartawan detikSulsel sudah menghubungi Kepala Sekolah SMAN 10 Makassar Bahmansyur terkait persoalan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada respons.
(sar/hsr)