Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak aduan satu bakal calon (bacalon) DPD RI asal Sulsel Ariella Hana Sinjaya untuk dimediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel. Gugatan bacalon itu ditolak lantaran berkasnya tidak memenuhi syarat.
"Iya persyaratan yang diajukan secara formil dan materil tidak memenuhi. Sehingga kami menganggap untuk dilanjutkan dan diproses pada forum mediasi," ucap anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (17/4/2023).
Awalnya dua bacalon DPD Sulsel, yakni Ariella Hana Sinjaya dan Iqbal Parewangi telah diperiksa berkas usai mengadu lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) lolos verifikasi faktual. Dari hasil pemeriksaan, hanya Iqbal Parewangi yang aduannya akan ditindaklanjuti Bawaslu Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang satu (Iqbal Parewangi) memenuhi syarat untuk mediasi, yang satunya lagi (Ariella Hana Sinjaya) tidak. Yang memenuhi syarat itu pak Iqbal," ucapnya.
Saiful menyebut pihaknya tidak lagi membuka ruang untuk bacalon DPD TMS yang ingin menggugat. Sementara bacalon yang diterima aduannya akan dimediasi ke KPU.
"Yang TMS sudah tidak ada lagi. Ruangnya tinggal ini, pak Iqbal menggunakannya," papar Saiful.
Menurutnya aduan bacalon akan kembali diproses Bawaslu jika ke depan ada solusi dari hasil mediasi oleh KPU.
"Yah kita lihat, apakah KPU menerima mediasi, kalau tidak, kita akan lanjutkan ke ajudikasi. Ajudikasi yah disidang, sidang sama kami, disini (Bawaslu)," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel menerima pengaduan 2 bacalon DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU saat verifikasi faktual. Bawaslu kemudian memproses berkas aduan 2 bacalon itu.
"Ada dua (pengaduan) yang masuk, memohon untuk diselesaikan lewat sengketa karena merasa dirugikan," kata Saiful saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4).
Saiful mengatakan bacalon DPD berhak mengajukan keberatan apabila keputusan yang diterima dianggap merugikan. Meski demikian, dia menyebut proses mediasi nantinya terikat pada aturan yang berlaku.
"Mereka bisa melakukan mediasi, ini kan mereka merasa dirugikan, jadi disengketakan. Kita akan proses mediasi, jika tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian sengketa pemilu, tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh disepakati," jelasnya.
(sar/hsr)