Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menertibkan sejumlah baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dianggap mengganggu keindahan kota. Apalagi baliho tersebut tidak mengantongi izin.
"Baliho yang sudah berjatuhan dan mengganggu keindahan kota semua ditertibkan. Termasuk beberapa baliho bacaleg yang terpasang diperempatan jalan dan tidak memiliki izin," kata Kasatpol PP Bone Andi Akbar kepada detikSulsel, Kamis (13/4/2023).
Penertiban dilaksanakan di perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Kamis (13/4). Dijadwalkan penertiban akan dilanjutkan Jumat (14/4) besok dengan menyasar semua wilayah di Kota Watampone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam penertiban ini Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone dan juga diikutkan dalam kegiatan penertiban.
"Puluhan spanduk, dan baliho dilepas karena melanggar Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Bapenda pun mengatakan bahwa baliho, spanduk, dan banner yang terpasang di sepanjang perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Wahidin Sudiro Husodo tidak memiliki izin (ilegal)," sebutnya.
Akbar menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dengan forkopimda dan kepala OPD. Pihaknya mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, politikus sebelum memasang baliho sebaiknya mengurus izinnya terlebih dahulu.
"Bagi pelaku usaha yang ingin mempromosikan produk usahanya agar mengurus izin dari dinas terkait. Bagi pemilik toko jangan menerima pemasangan spanduk maupun baliho yang mempromosikan produk tertentu," jelasnya.
Untuk diketahui, sejumlah baliho banyak terpampang di perempatan Jalan Ahmad Yani dekat Masjid Agung Bone. Deretan baliho yang didirikan menggunakan bambu berjejer di kawasan tersebut.
Bapenda Bone turut memberikan atensi khususnya atribut partai politik (parpol) yang banyak bertebaran namun tidak membayar pajak. Apalagi sangat sulit saat dilakukan penagihan.
"Ini laporannya anggota, kalau reklame partai ini pas ditagih disuruh ke orangnya. Kalau orangnya ditagih disuruh ke partainya, jadi kami bingung," kata Sekretaris Bapenda Bone Muh Irfan Nur, Senin (10/4).
Pihaknya turut menyoroti sejumlah atribut parpol banyak terpampang di Jalan Ahmad Yani. Lokasi tersebut terdeteksi banyak baliho parpol belum membayar pajak.
"Laporannya anggota belum ada bayar pajak (reklame di masjid raya)," sebutnya.
(ata/sar)