Sebanyak 5.845 perusahaan swasta di Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan tepat waktu atau H-7 lebaran Idul Fitri 1444 H. Perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi ringan hingga berat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng Arnold Firdaus mengatakan pemberian THR harus dilakukan 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri. Hal itu sesuai Permenaker nomor 6 tahun 2016.
"Diharapkan (perusahaan) patuh dengan aturan minimal pembayaran (THR) itu kurang atau paling tidak H-7 sebelum lebaran," kata Firdaus saat dihubungi detikcom, Kamis (6/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menjelaskan berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) per 5 April 2023, terdapat 5.485 perusahaan swasta di Sulteng dengan 119.368 orang pekerja. Dia menegaskan pemberian THR oleh perusahaan nantinya tidak boleh dicicil.
"Perusahaan hampir 6.000 tepatnya 5.845 perusahaan di Sulteng. Itu berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan WLKP, perusahaan swasta yang ada di Sulawesi Tengah. (Jumlah karyawan) totalnya itu hampir 120.000 tepatnya itu 119.368 orang," ujarnya.
"(Pemberian THR) harus karena memang ada aturan dalam PP maupun Permenaker diatur mengenai pemberian THR tidak boleh dicicil, tidak boleh dalam bentuk selain uang, itu harus dibayar dengan uang," sambungnya.
Firdaus mengaku pihaknya telah melakukan monitoring ke setiap perusahaan yang ada di Sulteng. Hal itu dilakukan agar pengawas tenaga kerja menginstruksikan ke perusahaan untuk membayar THR tepat waktu.
Dia pun menegaskan bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi ringan hingga berat. Di antaranya pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian sementara atau sebagian seluruh alat produksi.
"Itu ada sanksi-sanksi bertahap. Teguran tertulis, kemudian ada pembatasan kegiatan usaha lalu penghentian sementara atau sebagian seluruh alat produksi dan juga pembekuan kegiatan usaha kalau mereka melanggar aturan THR," jelasnya.
Dia mencontohkan pada Ramadan 2022 lalu ada 12 perusahaan di Sulteng baru membayar THR karyawannya usai mendapat teguran dari Disnakertrans. Kendati begitu, dia menganggap hal itu biasa karena di tiap daerah ada saja perusahaan yang melanggar.
"(Perusahaan disanksi) ada 12 badan usaha itu, tapi di H-2 (lebaran) mereka bayar juga akhirnya. Tapi kita lakukan teguran lisan maupun tertulis pada tahun lalu. itulah memang dinamika ekonomi kita di Indonesia ini perusahaan tidak semua mulus ya, selalu ada yang ya meleset atau tidak patuh 100 persen," ungkapnya.
Saat ini kata dia, pihaknya membuka posko aduan bagi karyawan yang THR-nya terlambat atau tidak diberikan oleh perusahaan. Para karyawan bisa melapor secara online maupun datang langsung ke posko aduan di Kota Palu.
"Ada posko kita offline maupun online. Kalau untuk online kita buka ada beberapa kontak person. No HP kita sudah sampaikan ke masing-masing perusahaan. Jadi kita sudah berikan no hp pejabat yang terkait posko THR itu, untuk offline langsung saja ke jalur dua (Kota Palu)," pungkasnya.
(hsr/nvl)