Remaja warga negara Prancis, Abdullah (17) bertekad menikahi gadis asal Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) bernama Rayatia (15) meski permohonannya ditolak kantor urusan agama (KUA) setempat. Abdullah mengaku mencintai Rayatia karena wanita berhijab.
"Kita sebagai pihak perempuan sudah menanyakan kepada Abdullah secara face to face, apakah betul-betul mencintai Rayatia dari hati kecil tanpa ada paksaan. Dia (Abdullah) mengaku sangat menyukai dan mencintai karena Rayatia wanita muslim yang berhijab," kata tante Rayatia, Nursam kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Di sisi lain, Rayatia juga mengaku menyukai Abdullah tanpa ada paksaan sama sekali. Menurut Rayatia, Abdullah merupakan pria yang taat agama dan menjalankan sunnah nabi.
"Rayatia juga mengatakan sangat suka, bukan karena (Abdullah) gagah atau karena orang Prancis, tapi karena agamanya dan dianggap betul-betul menjalankan sunnah nabi. Itu alasan anak (Rayatia)," terang Nursam.
Menurut Nursam, keseriusan Abdullah untuk menikahi Rayatia yang saat ini masih duduk di bangku kelas III SMP adalah sesuatu hal yang baik. Diakui jika keluarganya sangat merespons maksud baik tersebut.
"Jadi mau tidak mau kita orang tua harus merespons kemauan anak-anak apalagi ini adalah hal baik. Nanti kita lihat kelanjutannya, kalau Tuhan merestui, setuju, mengabulkan, melancarkan semua jalannya, otomatis mereka akan menikah," tutur Nursam.
KUA Tolak Permohonan Nikah Rayatia dan Abdullah
Kantor Urusan Agama (KUA) Tinambung, Polman menolak permohonan menikah yang diajukan Rayatia dan Abdullah. Keduanya dianggap masih di bawah umur dan Abdullah belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai warga negara asing.
"(Alasan penolakan) pertama karena warga negara asing harus melapor ke kedutaannya atau konsulatnya untuk melengkapi dokumen-dokumen," kata Kepala KUA Tinambung, Polman, Abdul Mubarak kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
"Kemudian perempuan juga karena di bawah umur masalahnya, ini belum cukup 19 tahun," sambung Abdul.
Dia menegaskan hukum di Indonesia melarang pernikahan anak di bawah umur. Pernikahan tersebut perlu mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jika ingin tetap diteruskan.
"Hukum di Indonesia harus melalui Pengadilan Agama setelah ada penolakan kehendak nikah dari KUA, prosedurnya seperti itu, kalau diizinkan, direstui dari pengadilan, ada izin dispensasi nikah, kami akan melayani," ujarnya.
Abdul Mubarak mengaku telah mengingatkan kedua belah pihak agar pernikahan dilangsungkan secara legal sesuai aturan perundang-undangan.
"Saya tekankan saya suruh melapor di konsulat Prancis, untuk memperoleh dokumen pernikahan si laki-laki, si perempuan juga apabila sudah lengkap berkasnya, lapormidi KUA, karena KUA memberikan penolakan atas dasar tidak mencukupi usai pernikahan. Saya tekankan jangan sampai nikah siri, melanggar undang-undang," tandasnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: 2 Kelompok Pemuda Bentrok di Polman, 1 Tewas dan 3 Luka"
(hsr/hsr)