Permohonan nikah antara remaja warga negara Prancis, Abdullah (17) dengan gadis Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Rayatia (15) ditolak pihak kantor urusan agama (KUA) setempat. Penolakan kehendak nikah itu karena Abdullah dan Rayatia masih di bawah umur.
"(Alasan penolakan) pertama karena warga negara asing harus melapor ke kedutaannya atau konsulatnya untuk melengkapi dokumen-dokumen," kata Kepala KUA Tinambung, Polman, Abdul Mubarak kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
"Kemudian perempuan juga karena di bawah umur masalahnya, ini belum cukup 19 tahun," sambung Abdul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan hukum di Indonesia melarang pernikahan anak di bawah umur. Pernikahan tersebut perlu mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jika ingin tetap diteruskan.
"Hukum di Indonesia harus melalui Pengadilan Agama setelah ada penolakan kehendak nikah dari KUA, prosedurnya seperti itu, kalau diizinkan, direstui dari pengadilan, ada izin dispensasi nikah, kami akan melayani," ujarnya.
Abdul Mubarak mengaku telah mengingatkan kedua belah pihak agar pernikahan dilangsungkan secara legal sesuai aturan perundang-undangan.
"Saya tekankan saya suruh melapor di konsulat Prancis, untuk memperoleh dokumen pernikahan si laki-laki, si perempuan juga apabila sudah lengkap berkasnya, lapormidi KUA, karena KUA memberikan penolakan atas dasar tidak mencukupi usai pernikahan. Saya tekankan jangan sampai nikah siri, melanggar undang-undang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berkebangsaan Prancis bernama Aida (41) datang ke Polman untuk menemui Rayatia (15). Aida melamar Rayatia untuk salah satu putranya.
"Awalnya waktu komunikasi melalui chat, dia (Aida) mengatakan akan berkunjung, dia menanyakan apakah saya mau menikahkan putriku (Rayatia) dengan putranya," tutur ibu Rayatia, Ratna (47) kepada wartawan, Minggu (2/4).
Aida bersama putranya, Abdullah (17) kemudian tiba di Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, pada Kamis malam (30/3). Ketiganya tinggal di rumah Rayatia.
"Saya sampaikan waktu itu bahwa putri saya masih kecil baru 15 tahun umurnya, baru kelas 3 SMP. Namun dia kembali mengatakan bahwa sekolah bukan alasan untuk tidak melakukan sunnah rasul," tuturnya.
(hmw/asm)