Pemohonan Ditolak KUA, Remaja Prancis Ungkap Alasan Mau Nikahi Gadis Polman

Sulawesi Barat

Pemohonan Ditolak KUA, Remaja Prancis Ungkap Alasan Mau Nikahi Gadis Polman

Abdy Febriady - detikSulsel
Selasa, 04 Apr 2023 21:19 WIB
Bule Prancis ke Polman hendak lamar seorang Gadis.
Foto: Bule Prancis ke Polman hendak lamar seorang Gadis. (Foto: Abdy Febriady/detikcom)
Polewali Mandar -

Rencana remaja warga negara Prancis, Abdullah (17) menikahi gadis asal Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) bernama Rayatia (15) ditolak kantor urusan agama (KUA). Padahal keluarga mengaku keduanya saling menyukai.

"Kita sebagai pihak perempuan sudah menanyakan kepada Abdullah secara face to face, apakah betul-betul mencintai Rayatia dari hati kecil tanpa ada paksaan. Dia (Abdullah) mengaku sangat menyukai dan mencintai karena Rayatia wanita muslim yang berhijab," kata tante Rayatia, Nursam kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Nursam juga mengatakan jika keponakannya menyukai Abdullah bukan karena paksaan. Rayatia disebut tergugah dengan Abdullah yang taat agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rayatia juga mengatakan sangat suka, bukan karena (Abdullah) gagah atau karena orang Prancis, tapi karena agamanya dan dianggap betul-betul menjalankan sunnah nabi. Itu alasan anak (Rayatia)," sambung Nursam.

Nursam mengaku jika keluarganya telah mendatangi KUA Tinambung untuk meminta petunjuk agar dapat menikahkan Abdullah dan Rayatia. Namun terhambat karena keduanya diketahui masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"KUA sudah memberi solusi, karena negara kita ada peraturannya, nanti orang tua Raya (Rayatia) bersama dengan orang Prancis akan ke Pengadilan Agama Polewali," ungkapnya.

Menurut Nursam, keseriusan Abdullah untuk menikahi Rayatia yang saat ini masih duduk di bangku kelas III SMP adalah sesuatu hal yang baik. Diakui jika keluarganya sangat merespons maksud baik tersebut.

"Jadi mau tidak mau kita orang tua harus merespons kemauan anak-anak apalagi ini adalah hal baik. Nanti kita lihat kelanjutannya, kalau Tuhan merestui, setuju, mengabulkan, melancarkan semua jalannya, otomatis mereka akan menikah," tutur Nursam.

Sebelumnya diberitakan, Kepala KUA Tinambung mengaku menolak permohonan remaja asal Prancis dengan gadis Polman itu. Penolakan ini mempertimbangkan keduanya masih di bawah umur.

"(Alasan penolakan) pertama karena warga negara asing harus melapor ke kedutaannya atau konsulatnya untuk melengkapi dokumen-dokumen. Kemudian perempuan juga karena di bawah umur masalahnya, ini belum cukup 19 tahun," ucap Abdul.

Dia menegaskan hukum di Indonesia melarang pernikahan anak di bawah umur. Pernikahan tersebut perlu mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jika ingin tetap diteruskan.

"Hukum di Indonesia harus melalui Pengadilan Agama setelah ada penolakan kehendak nikah dari KUA, prosedurnya seperti itu, kalau diizinkan, direstui dari pengadilan, ada izin dispensasi nikah, kami akan melayani," ujarnya.

Diketahui, keluarga Abdullah dan Rayatia awalnya berkenalan via medsos. Komunikasi itu pun intens sehingga Abdullah beserta saudara dan ibunya datang di Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, pada Kamis malam (30/3) lalu. Sejak itu, Abdullah bersama saudara dan ibunya, tinggal di rumah Rayatia.




(sar/sar)

Hide Ads