Apakah Boleh Memotong Kuku saat Puasa? Simak Penjelasannya!

Apakah Boleh Memotong Kuku saat Puasa? Simak Penjelasannya!

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Senin, 03 Apr 2023 22:10 WIB
Nail technician clipping customers nails at the nail salon
Ilustrasi (Foto: iStock)
Makassar - Memotong kuku merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam untuk menjaga kebersihan diri. Namun, apakah boleh memotong kuku saat berpuasa?

Sebagaimana diketahui umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadan. Puasa tersebut tidak sebatas untuk menahan lapar dan haus, melainkan juga harus menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan atau merusak pahala puasa.

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa di antaranya makan dan minum dengan sengaja, memasukkan obat melalui dua jalan, muntah dengan sengaja, berjimak di siang hari, keluarnya air mani, haid atau nifas, gila, dan murtad.

Selain hal-hal yang dapat membatalkan puasa tersebut, ternyata ada pula beberapa hal yang kerap dipertanyakan hukumnya. Salah satu yang masih menjadi tanda tanya bagi sebagian orang yaitu hukum memotong kuku saat puasa Ramadan.

Lantas, apakah boleh seorang muslim memotong kuku saat puasa? Apakah hal ini dapat membatalkan puasa? Berikut ini penjelasan lengkapnya yang telah dirangkum detikSulsel.

Hukum Memotong Kuku Dalam Islam

Dikutip dari laman NU Online, memotong kuku merupakan salah satu perbuatan baik yang dianjurkan dalam Islam. Memotong kuku dianjurkan agar dapat menjadikan umat muslim bersih dan suci baik lahir maupun batin.

Dalam agama Islam, memotong kuku bahkan dikategorikan sebagai perkara fitrah. Sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258, bahwa perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak.

Bahkan, disebutkan bahwa siapa saja yang tidak memotong kuku dikategorikan sebagai orang yang mengabaikan masalah 'fitrah'. Dalam salah sabdanya, Rasulullah SAW juga telah menjelaskan tata caranya agar umat muslim dapat mendapatkan keutamaan di dalamnya.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata. (HR Ibnu Qudaamah).

Apakah Boleh Memotong Kuku Saat Puasa?

Hukum memotong kuku saat berpuasa masih kerap dipertanyakan, sebab dikhawatirkan akan membatalkan puasa. Sejauh ini, tidak ditemukan hadis yang melarang ataupun membolehkan memotong kuku saat puasa, namun perkara ini telah dijelaskan oleh para ulama.

Dilansir dari laman Universitas Islam An-Nuur Lampung, disebutkan bahwa para ulama berpendapat memotong kuku tidaklah membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan kuku tidak termasuk hal-hal yang yang masuk ke dalam rongga terbuka (jauf) manusia, seperti mulut, hidung, atau telinga.

Disebutkan bahwa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ dalam secara sengaja maka puasa tetap sah, sedangkan kuku bukan termasuk rongga jauf. Dengan demikian, jika seseorang memotong kukunya saat puasa, maka puasanya tidak batal.

Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad juga berpendapat demikian. Dia mengatakan bahwa memotong kuku tidaklah membatalkan puasa seseorang.

Pendapat tersebut juga diperkuat oleh Dr Mushatafa Dib al-Buga, seorang ulama dari mazhab Syafi'i. Dia menjelaskan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan untuk memotong kuku saat sedang berpuasa. Memotong kuku bahkan bisa menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT karena merupakan salah satu sunnah Nabi SAW.

Anjuran Waktu Memotong Kuku

Memotong kuku merupakan salah satu perkara fitrah yang dianjurkan. Memotong kuku sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, namun terdapat waktu-waktu tertentu yang dianjurkan.

Dikutip dari laman PWNU Jatim, memotong kuku merupakan salah satu amalan utama yang dianjurkan dikerjakan di hari Jumat. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Imam Syafii dan para ulama mazhab Syafiiyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan) pada hari Jumat." (Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 1:287).

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga pernah memberikan keterangan, "Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku. Beliau menjawab, 'Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jumat, sebelum matahari tergelincir.

Urutan Memotong Kuku Sesuai Sunnah

Dalam hadis Rasulullah, disebutkan bahwa memotong kuku dianjurkan dilakukan secara tidak berurutan atau secara berlawanan. Lantas, bagai urutan memotong kuku yang dianjurkan?

Dikutip dari laman NU Online, berkaitan dengan hadits tersebut, para ulama berbeda pendapat mengenai maksud Rasulullah SAW dalam hal memotong kuku secara berlawanan atau tidak berurutan. Berikut ini penjelasannya menurut Imam Al-Ghazali dan Imam An-Nawawi.

1. Imam Al-Ghazali

Imam al-Ghazali berpendapat bahwa maksud dalam hadits tersebut adalah dengan cara memotongnya pada tangan. Dimulai dari jari telunjuk kanan, lalu jari tengah kemudian jari kelingking dan begitu seterusnya berjalan ke arah kanan hingga berakhir pada ibu jari dari kanan.

2. Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi berpendapat, cara memotong kuku yang dimaksud hadis tersebut yaitu dimulai dari jari telunjuk lalu jari tengah hingga jari kelingking kemudian baru ibu jari tangan kanannya. Sedangkan pada tangan kiri dimulai dari jari kelingking, lalu jari manis kemudian jari tengah. Berikutnya jari telunjuk, dan berakhir pada ibu jari tangan kiri.


(urw/alk)

Hide Ads