2 Anggota Polres Jayapura Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terlibat Asusila

Papua

2 Anggota Polres Jayapura Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terlibat Asusila

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Sabtu, 01 Apr 2023 17:45 WIB
2 anggota Polres Jayapura kena sanksi PTDH.
Foto: 2 anggota Polres Jayapura kena sanksi PTDH. Dokumen Istimewa
Jayapura -

Polres Jayapura melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personelnya. Kedua polisi itu dipecat masing-masing terlibat kasus asusila dan desersi atau meninggalkan dinas.

"Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan," ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, Sabtu (1/4/2023).

PTDH itu dilakukan kepada Aipda RT dan Brigadir OW. PTDH itu ditandai dengan AKBP Fredrickus melepas baju seragam Aipda RT dan pencoretan foto Brigpol OW yang tidak hadir saat upacara PTDH, Jumat (31/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fredrickus mengatakan selama ini Aipda RT mengemban tugas di Polsek Nimbongkrang dan Brigpol OW bertugas di Polsek Nimboran. Keduanya harus menjalani proses sidang kode etik polri, hingga akhirnya harus menjalani pemecatan.

"Keduanya diberhentikan karena telah melanggar kode etik. Aipda RT diberhentikan karena kasus asusila sedangkan Brigpol OW diberhentikan karena desersi atau tidak melaksanakan dinas secara berturut-turut," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Fredrickus menegaskan semua tindakan yang dilakukan anggota polri tentu memiliki konsekuensi. Dia berharap dua anggota yang di-PTDH dapat menjadi pembelajaran.

"Ini harus menjadi contoh untuk anggota yang lain dan bisa meminimalisir perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma etika di lingkungan Polri itu sendiri,"pungkasnya.




(hmw/ata)

Hide Ads