THM Noyu Eat and Drink di Makassar Ditutup gegara Nekat Buka saat Ramadan

THM Noyu Eat and Drink di Makassar Ditutup gegara Nekat Buka saat Ramadan

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 30 Mar 2023 16:17 WIB
Satpol PP Makassar menutup THM yang tetap buka saat Ramadan.
Satpol PP Makassar menyegel THM yang tetap buka saat Ramadan. Foto: Dok. Istimewa
Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menutup tempat hiburan malam (THM) Noyu Eat and Drink gegara nekat buka saat bulan Ramadan. Pemilik THM sempat beralasan memiliki izin saat dirazia petugas Satpol PP Makassar.

"Alasannya dia izinnya resto dan bar, buka restonya saja katanya. Barnya buka, namun memang tidak menjual minuman alkohol. Cuma suara musiknya keras sekali di lantai 2," ujar Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan kepada detikSulsel, Kamis (30/3/2023).

Satpol PP pun menutup sementara THM tersebut. Penutupan untuk menghindari sekelompok masyarakat turun langsung menegur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan asumsi daripada muncul persoalan lain, dalam hal ini yang lebih fatal. Karena indikasi, ada sekelompok masyarakat yang turun. Kita tutup sementara tempat tersebut," tegasnya.

Selain merazia THM yang nekat buka saat Ramadan, Satpol PP Makassar juga memberi teguran terhadap 2 warung yang kedapatan menjual alkohol hingga menyediakan tempat bernyanyi.

ADVERTISEMENT

Warung yang dirazia tersebut berada di Jalan Sulawesi. Satpol PP akhirnya memberikan peringatan agar tidak menjual alkohol di bulan Ramadan.

"Di Jalan Sulawesi, warung dan jual minuman alkohol. Tidak (ditutup) dia cuma minta bilang ada pelanggan non muslim. Dibuka tapi jangan (jual minuman alkohol)," jelasnya.

Selain itu, ada juga warung kopi (Warkop) yang terbuka di Jalan Tinumbu. Warkop itu disebut melanggar lantaran menyediakan sound system.

"Kemarin juga ada satu laporan masyarakat di warung Tinumbu, warung kopi. Cuma dia menyediakan sound system," ujarnya.

"Anggota turun untuk memberikan teguran. Kalau warung kopi ji usahamu, warung kopi saja, jangan nyanyi-nyanyi mengganggu orang sekitar," lanjutnya.

Untuk diketahui, Pemkot Makassar telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/2023 pada Kamis (16/3) lalu.

"Sebelum Ramadhan kita sudah tugaskan anggota, baik di Balaikota, maupun kecamatan untuk intens melakukan pemantauan, pengawasan terhadap tempat-tempat tersebut yang dilarang dulu buka selama bulan suci Ramadhan," tutur Ikhsan.

"Namun berjalan waktu memang ada satu dua yang kita dapatkan, ada yang beralasan surat edarannya belum nyampe. Oke tapi bukan berarti kita tidak tindaki. Tapi kan ada tahapan, kita berikan teguran lisan agar tidak mengulangi," lanjutnya.




(ata/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads