Keputusan ini tertuang dalam surat edaran nomor: 435/94/S.EDAR/DISPAR/III/2023. Aturan yang diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto ini berlaku mulai Senin, 20 Maret hingga Selasa, 25 April 2023.
"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat atau refleksi harus tutup mulai Senin nanti," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Mohammad Roem, dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).
Roem menegaskan, aturan ini ditujukan kepada seluruh THM di Kota Makassar. Termasuk aturan rumah makan agar tidak demonstratif.
"Khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya di buka siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat," jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Makassar Safaruddin mengatakan penutupan tempat hiburan malam sudah diatur dalam Perda Makassar.
"Ini sejalan dengan Perda nomor 5 tahun 2011 semua usaha pariwisata sejak tanggal 20 harus tutup rumah makan juga tidak demonstratif," kata Safar
Safar meminta agar pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang telah diberikan dengan menghargai bulan suci Ramadan di Kota Makassar.
"Sebagai langkah awal tanggal 20 kami turun mengunjungi apakah mengikuti itu aturan," jelasnya.
Baginya jika tidak mengikuti aturan dan tetap bandel membuka usahanya sebagai mana yang ada di edaran Wali Kota Makassar makan langkah tegas akan diambil.
"Apabila ditemukan pelanggaran diatur Perda ada tingkatan terguran tertulis dan berkali-kali maka dilakukan pembatasan kegiatan usaha termasuk pengajuan ke PTSP untuk penutupan dan pencabutan pencabutan izin usaha," tegasnya.
Olehnya itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan cara memonitor pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat.
"Kami akan atur waktu untuk turun kapan saja dan kita optimalkan tim, mungkin ada waktu khusus melihat langsung," tutupnya.
(ata/ata)