Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatur jam kerja khusus aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2023. Pegawai akan bekerja selama 7 jam per hari selama bulan puasa.
"(Aturan jam kerja ASN) beda dengan hari biasa dengan Ramadan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Akhmad Namsum kepada detikSulsel, Rabu (22/3/2023).
Namsum mengatakan aturan jam kerja ASN itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi itu kemudian ditindaklanjuti Pemkot Makassar melalui surat edaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga sudah keluarkan edaran, kalau jam kerja pegawai di bulan suci Ramadan itu Senin sampai Kamis itu jam 08.00 Wita sampai dengan jam 15.00 Wita," ungkapnya.
Sementara untuk waktu istirahat selama Senin-Kamis diatur mulai pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita. Sementara khusus pada Hari Jumat, ASN akan masuk mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita.
"Kemudian istirahatnya jam 11.30 sampai jam 12.30. Istirahat agak panjang dibanding hari lainnya karena untuk waktu melaksanakan salat Jumat bagi teman-teman laki-laki beragama Islam," tutur Namsum.
Berdasarkan aturan tersebut, ASN Pemkot Makassar rata-rata bekerja selama 7 jam sehari selama Ramadan. Hal ini berbeda dengan jadwal normal di luar Ramadan.
"Selama ini (aturan aturan kerja ASN) jam 07.30 sampai jam 16.00 Wita," imbuhnya.
Pemkot Makassar Larang THM Buka
Pemkot Makassar juga melarang pengoperasian tempat hiburan (THM) selama Ramadan. Kebijakan ini juga berlaku untuk klub malam hingga panti pijat.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran nomor: 435/94/S.EDAR/DISPAR/III/2023. Aturan yang diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto ini berlaku mulai Senin, 20 Maret hingga Selasa, 25 April 2023.
"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat atau refleksi harus tutup mulai Senin nanti," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Mohammad Roem, dalam keterangannya, Minggu (19/3) lalu.
Sementara khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya dibuka siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa. Sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat.
Sementara itu Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dispar Makassar Safaruddin berharap pelaku usaha yang diatur mengikuti regulasi itu. Jika melanggar, ada sanksi yang akan diberikan.
"Apabila ditemukan pelanggaran diatur Perda ada tingkatan terguran tertulis dan berkali-kali maka dilakukan pembatasan kegiatan usaha termasuk pengajuan ke PTSP untuk penutupan dan pencabutan pencabutan izin usaha," tegasnya.
(sar/hmw)