3 Pelaku Illegal Logging di Kaltim Ditangkap, Polisi Sita 2 Truk Kayu Meranti

Kalimantan Timur

3 Pelaku Illegal Logging di Kaltim Ditangkap, Polisi Sita 2 Truk Kayu Meranti

Riani Rahayu - detikSulsel
Rabu, 29 Mar 2023 23:00 WIB
Polisi menyita 2 truk kayu jenis meranti dari 3 orang pelaku illegal logging di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Foto: Polisi menyita 2 truk kayu jenis meranti dari 3 orang pelaku illegal logging di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim). (dok.istimewa)
Kutai Barat -

Tiga pria di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi karena terlibat kasus pembalakan liar atau illegal logging. Polisi turut menyita 2 truk kayu jenis meranti dari para pelaku.

"Benar, kami menangkap 3 pelaku illegal loging kayu jenis meranti. Atas aksi mereka, negara mengalami kerugian. Saat ini kerugian tersebut sedang dalam penghitungan," ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman kepada detikcom, Rabu (29/3/2023).

Para pelaku ditangkap di Jalan Poros Melapeh Baru-Tuntung, Kampung Mempeh Baru, Kecamatan Linggang Bigung pada Jumat (3/3) sekitar pukul 17.40 Wita. Ketiga pelaku masing-masing berinisial MR (45), R(45) dan FR (38).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi mengatakan para pelaku ditangkap di Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Pihaknya juga menyita barang bukti berupa kayu jenis meranti yang diangkut menggunakan dua truk.

"Jadi mereka ini ketangkap di areal KBNK milik negara, dugaannya kayu tersebut dari sana. Saat itu mereka di atas 2 truk dan membawa kayu dengan volume 16 meter kubik," terangnya.

ADVERTISEMENT

Asriadi mengatakan, pihaknya awalnya memberhentikan kedua truk tersebut dan pengemudi diminta menunjukkan dokumen atau izinnya. Namun mereka tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksud.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan sopir truk dan pemilik kayu tidak dapat menunjukan izin dan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki perizinan apapun," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pun kini ditahan di Polres Kubar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 huruf (a) UURI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Ancaman hukumannya, di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads