Polisi menangkap 6 orang pria di Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) lantaran terciduk main judi kartu saat bulan Ramadan. Mereka langsung digelandang ke kantor polisi.
"Kami tangkap 6 pelaku yang melakukan judi di bulan Ramadan ini. Mereka tertangkap saat operasi Pekat Mahakam bersama alat bukti kartu domino," ujar Kapolsek Muara Samu Iptu Ahmad Hasanudin kepada detikcom, Rabu (29/3/2023).
Keenam pelaku masing-masing LL (44), AL (38), RN (31), FF (34), SB (31), dan TR (35). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Suweto, Kecamatan Muara Samu pada Minggu (26/3) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka digerebek di sebuah rumah, saat itu kami menyita pula uang tunai senilai Rp 820 ribu," jelas Hasan.
Atas hal tersebut, keenam pria itu dibawa ke Polsek Muara Samu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, Hasan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum. Apalagi mengingat saat ini masih dalam suasana bulan suci Ramadan.
"Kami imbau masyarakat memberikan informasi sekecil apapun, menjaga situasi kamtibmas dengan kegiatan-kegiatan ibadah dan kegiatan positif lainya," pungkasnya.
(asm/sar)