Polisi menembak mati remaja berinisial MR (17) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). MR ditembak karena diduga hendak menjarah batu bara di kapal tongkang.
Saat itu, MR dan rekan-rekannya melakukan penjarahan di perairan Muara Berau, Kecamatan Muara Badak, Kukar pada Minggu (26/3) sekitar pukul 05.00 Wita. Aksi MR diketahui oleh petugas yang melakukan patroli.
"Jadi yang bersangkutan memang ada dugaan akan mengambil batu bara atau mencuri batu bara yang ada di kapal tongkang tersebut," kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya saat dihubungi detikcom, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusep mengatakan pihaknya sempat memberikan tembakan peringatan kepada MR dan rekannya yang melakukan penjarahan. Tembakan peringatan tersebut kemudian mengenai MR.
"Saat mereka sandar (di kapal tongkang), diingatkan (polisi) dan diberikan tembakan peringatan, cuman saat diberikan tembakan peringatan ada terkena salah satu awak kapal itu," terangnya.
Yusep mengungkapkan saat itu petugas memberikan empat kali tembakan peringatan. MR yang berada di kapal kelotok kemudian terkena satu kali tembakan.
"Ada 4 tembakan, satu tembakan inilah yang mengenai awak kapal," bebernya.
Mengetahui MR terkena tembakan, rekannya lalu melaporkan peristiwa tersebut ke kru kapal yang selanjutnya menghubungi jajaran Polsek Anggaran untuk mengevakuasi jasad MR.
"Jadi rekan korban meminta pertolongan ke kru kapal dan menghubungi Polsek Anggana," kata Yusep.
Kasus Akan Dilimpahkan ke Polda Kaltim
Yusep mengatakan oknum polisi yang melakukan penembakan berinisial AN. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan.
"Masih kita proses semuanya. Prosesnya masih lidik. Jadi kebetulan kasus ini masih dalam penyelidikan, setelah itu baru dilimpahkan ke Polda Kaltim, karena penanganannya diambil alih Polda," kata Yusep.
Sementara itu, mengenai penjarahan, polisi belum menetapkan tersangka atas kasus pencurian batu bara.
"Belum masih berupa saksi, termasuk rekan-rekannya MR semua kita dalami dulu," pungkasnya.
(hsr/hsr)