"Pada saat disetop (pemotor) bukannya berhenti malah tancap gas dan berusaha menabrak anggota. Saat itu, anggota langsung refleks menarik dan mencoba melumpuhkan pemotor tersebut," ujar Amri Yudhy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Amri mengatakan kejadian berawal saat Tim Patroli Ramadan yang terdiri dari Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Mateng melakukan razia pengamanan balap liar dan knalpot brong di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Budong-budong pada Selasa pagi (28/3). Hal itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Tim kemudian mengamankan lokasi di Wilayah Barakkang sehingga tidak terjadi balap liar. Namun saat hendak kembali ke kantor, polisi yang dalam perjalanan mendapati banyak pemuda yang berkumpul di Tanjakan Salugatta, Kecamatan Budong-budong.
"Sehingga tim patroli berhenti sejenak untuk mengimbau kepada anak-anak muda tersebut untuk tidak menggunakan knalpot brong dan menghindari aksi balap liar di jalan raya," jelasnya.
Saat memberikan imbauan tersebut, tim melihat pemotor melintas menggunakan knalpot brong. Polisi di lokasi lantas memberhentikan pengendara.
"Karena pemotor tidak berhenti dan mencoba menabrak, jadi petugas refleks menarik dan setelah diperiksa pemotor ini dalam keadaan mabuk sudah konsumsi obat jenis boje," terangnya.
Amri mengatakan, pengendara bernama Iwan pun digeledah hingga didapati obat keras boje atau pil koplo yang disimpan dalam saku celananya. Iwan pun lantas digelandang ke Polres Mateng.
"Setelah menjalani proses pemeriksaan, pengendara motor tersebut menyadari perbuatannya salah karena berkendara dalam keadaan mabuk serta membawa obat jenis boje di saku celana," ungkapnya.
Kendati demikian, Amri menegaskan dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas di lokasi akan tetap diusut Propam Polda. Polisi yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses etik.
"Terkait adanya insiden pemukulan oleh anggota tersebut, akan kami lakukan pemeriksaan oleh Propam. Apabila ada pelanggaran maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi di Mateng diduga menganiaya pengendara motor saat razia hingga viral di media sosial. Propam Polda Sulbar pun turun tangan menyelidiki kasus dugaan tindak kekerasan itu.
"Pagi ini tim Bid Propam akan ke Mateng untuk selidiki kejadian tersebut untuk menemukan kronologis dan fakta-fakta," ucap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, Rabu (28/9).
Ridwan menegaskan oknum polisi tersebut terancam sanksi etik dan disiplin. Hukuman akan diberikan jika polisi tersebut terbukti melakukan kesalahan dari hasil penyelidikan.
"Apabila ditemukan pelanggaran akan segera ditindak bisa berupa kode etik maupun disiplin," terangnya.
(sar/asm)