Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi turut buka suara terkait aliran Puang Nene yang diduga sesat lantaran pimpinannya mengaku sebagai nabi dan tidak mewajibkan pengikutnya salat. Fahsar meminta aliran itu segera diberhentikan jika terbukti sesat.
"Kalau memang itu golongan sesat harus diberhentikan. Kalau ada dirugikan harus diproses hukum," kata Fahsar saat ditemui detikSulsel di Masjid Agung Watampone Jumat (24/3/2023).
Fahsar mengatakan, aliran Puang Nene ini masih sementara diselidiki oleh Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat alis Pakem. Selain itu MUI Kabupaten juga sudah turun memastikan aliran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan kepada semua orang yang punya kepentingan, punya pemahaman supaya disadarkan mulai dari MUI, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Kalau memang sesat kembalikan ke jalan yang benar," sebutnya.
Fahsar juga meminta agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan ajaran-ajaran yang tidak jelas asal-usulnya. Apalagi jika soal keyakinan.
"Kita belum mengetahui keahlian orang ini, kemampuan, dan kehebatannya soal agama tiba-tiba punya pengikut. Masyarakat juga perlu ada pembinaan," bebernya.
"Sekarang juga baru sementara didalami kasus ini. Yang pasti, bagi saya kalau memang ada korbannya harus ada pendekatan hukum. Tapi utamakan kembalikan ke jalan yang benar, mereka juga saudara kita," tutup Fahsar.
Diberitakan sebelumnya, MUI Bone meminta aparat tidak memberikan tindakan hukum kepada aliran Puang Nene yang diduga sesat. MUI menilai pengikut aliran Puang Nene masih bisa dibina.
"Kami berharap tidak ada tindakan hukum dulu dari kepolisian, biarlah dulu MUI yang menangani. Insyaallah masih bisa dibina," kata Ketua MUI Bone Prof KH Muh Amir HM kepad detikSulsel, Kamis (23/3).
Amir mengatakan MUI di tingkat kecamatan sementara melakukan pendalaman terkait aliran Puang Nene. Apalagi banyak keluarga dari MUI setempat yang merupakan pengikut aliran Puang Nene.
"Ketua MUI kecamatan keluarganya banyak (dalam aliran Puang Nene). Dan kami pun masih meminta untuk didapatkan informasi yang akurat, dan setelah itu akan dikeluarkan fatwa," bebernya.
Diketahui, warga Bone dihebohkan dengan kemunculan aliran Puang Nene. Aliran tersebut disebut sesat karena melarang pengikutnya untuk melaksanakan salat.
Lokasi aliran Puang Nene berada di Desa Mattirowalie dan Desa Bune, Kecamatan Kibureng. Aliran ini dibawa oleh warga Kabupaten Soppeng yang menikah di Sandrego, Kecamatan Libureng dan merekrut orang melalui jalur kekeluargaan.
(ata/asm)