5 Hal Tentang Aliran Puang Nene di Bone yang Diduga Sesat

5 Hal Tentang Aliran Puang Nene di Bone yang Diduga Sesat

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 24 Mar 2023 04:00 WIB

4. Wajibkan Anggotanya Bayar Iuran Tahunan

Aliran Puang Nene di Bone yang diduga sesat disebut membebankan iuran tahunan bagi pengikutnya. Pengikutnya wajib membayar dengan nilai yang tidak menentu.

"Dari hasil mediasi betul ada iuran tahunan. Iuran tersebut dibayar, kalau mau acara tahunan," kata Swandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Swandi mengatakan, yang beredar di media sosial, iuran yang harus dibayarkan anggota aliran ini adalah Rp 750 ribu per orang. Kendati demikian, dia mengaku belum memastikan jumlah tersebut.

"Untuk nilai iurannya per orang tidak ada. Tergantung dari orangnya saja. Kenyataannya dari pengikutnya yang bilang begitu (Rp 750 ribu)," sebutnya.

ADVERTISEMENT

5. MUI-Tim Pakem Bone Selidiki Dugaan Aliran Sesat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait aliran Puang Nene yang mengaku nabi dan pengikutnya tidak diwajibkan salat. MUI Bone mengaku pihaknya akan menelusuri dugaan aliran tersebut sesat atau tidak.

"Kami sudah menginstruksikan MUI di kecamatan untuk menelusuri itu. Saya minta dalami dulu," kata Ketua MUI Bone Prof KH Muh Amir HM kepada detikSulsel, Kamis (23/3).

Amir mengaku sudah menerima laporan terkait aliran yang diduga sesat tersebut. Pihaknya akan turun memastikan aliran tersebut sesat atau tidak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Amir juga menjelaskan, dalam agama Islam terdapat aturan-aturannya dan ketentuan yang telah diatur. Ketika keluar dari ketentuan itu maka dinamakan aliran sesat dan menyesatkan.

"Jika mereka betul-betul seperti itu (tidak salat), kita akan melakukan pembinaan. Karena jangan sampai hanya kesalahpahaman saja yang muncul kemudian dipolarisasi," sebutnya.

"Kita akan teliti apakah memang mereka itu tidak ada salat dan melarang orang untuk salat, jika betul itu berbeda dengan ajaran agama kita yang benar. Rukun Islam kita itu 5 tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditambah," jelasnya.

Selain MUI Bone, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tingkat Kabupaten Bone turut menyelidiki aliran Puang Nene yang diduga sesat tersebut. Tim yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, FKUB, dan Pemkab Bone ini akan langsung memeriksa mengumpulkan sejumlah keterangan terkait aliran Puang Nene.

"Tim Pakem akan menelusuri bagaimana ajaran, ritual, pengikut, kegiatan, organisasi, buku dan peralatannya. Saat ini juga kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim," kata Wakil Ketua Tim Pakem Tingkat Kabupaten Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, Kamis (23/3).

"Setelah melakukan pengumpulan bahan Tim Pakem akan bahas dalam rapat koordinasi. Tim Pakem Tingkat Kabupaten Bone oleh Kajari Bone akan membawa ke forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk dimintakan pula pertimbangan dan pendapat," sambung Hairil.


(urw/asm)

Hide Ads