Kejari-FKUB Selidiki Aliran Puang Nene Bone yang Diduga Sesat

Kejari-FKUB Selidiki Aliran Puang Nene Bone yang Diduga Sesat

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 23 Mar 2023 14:27 WIB
Wali Nono yang diduga pemimpin dari Aliran Puang Nene di Bone, Sulsel.
Wali Nono yang diduga pemimpin dari Aliran Puang Nene di Bone, Sulsel. Foto: Dok. Tim Pakem Bone
Bone - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tingkat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan turun menyelidiki aliran Puang Nene yang diduga sesat. Tim Pakem yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, FKUB, dan Pemkab Bone akan langsung memeriksa nabi dan pimpinan aliran Puang Nene.

"Tim Pakem Tingkat Kabupaten Bone akan tindaklanjuti informasi terkait aliran yang diduga sesat tersebut. Kami akan memeriksa nabi dan bos dari aliran tersebut," kata Wakil Ketua Tim Pakem Tingkat Kabupaten Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, Kamis (23/3/2023).

Hairil yang juga Kasi Intel Kejari Bone itu mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait aliran tersebut. Aliran ini dikenal sebagai aliran Al Mukarrama Al Khaerat Segitiga Emas Sunda Nusantara di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

"Tim Pakem akan menelusuri bagaimana ajaran, ritual, pengikut, kegiatan, organisasi, buku dan peralatannya. Saat ini juga kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim," sebutnya.

"Setelah melakukan pengumpulan bahan Tim Pakem akan bahas dalam rapat koordinasi. Tim Pakem Tingkat Kabupaten Bone oleh Kajari Bone akan membawa ke forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk dimintakan pula pertimbangan dan pendapat," sambung Hairil.

Hairil menambahkan, Tim Pakem yang dibentuk akan menganalisa laporan yang diterima nantinya. Kemudian tim akan meneliti dan menilai secara cermat perkembangan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai dan meyakini aliran-aliran yang menyimpang dari nilai dan paham agama. Selain Tim Pakem berharap peran aktif masyarakat untuk menginformasikan jika terdapat ajaran yang diindikasikan menyimpang atau sesat," jelasnya.

Untuk diketahui, aliran Puang Nene disebut sesat karena tidak melaksanakan salat Jumat. Aliran ini juga tidak mewajibkan pengikutnya untuk salat lima waktu.

Di sisi lain, pengikutnya juga diwajibkan membayar iuran tahunan. Iuran itu tergantung keikhlasan dari pengikutnya.

"Dari hasil mediasi betul ada iuran tahunan. Iuran tersebut dibayar, kalau mau acara tahunan," kata Kepala Desa Mattirowalie Andi Swandi kepada detikSulsel, Kamis (23/3).

Swandi mengatakan, iuran yang beredar di media sosial sebanyak Rp 750 ribu per orang. Namun, dari hasil pengakuan anggotanya tidak begitu.

"Untuk nilai iurannya per orang tidak ada. Tergantung dari orangnya saja. Kenyataannya dari pengikutnya yang bilang begitu," sebutnya.


(ata/nvl)

Hide Ads