Pedagang di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait larangan penjualan pakaian bekas impor atau pakaian cap karung (cakar). Mereka meminta solusi jika larangan tersebut diberlakukan.
"Sebenarnya kalau mau diberantas, mau ditutup setidaknya kasih solusi. Kami rakyat kecil mau mandiri, kasih solusi (jika dilarang menjual barang bekas impor)" ungkap pedagang cakar di Pasar Senggol, Aco saat ditemui detikSulsel, Senin (20/3/2023).
Aco menjelaskan, pemerintah tidak bisa hanya melarang penjualan pakaian bekas impor begitu saja tanpa memikirkan nasib pedagang. Ada begitu banyak pedagang yang menggantungkan hidup dari bisnis pakaian bekas impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di setiap daerah sekarang itu ada semua pusat penjualan cakar. Nah, itu yang perlu dipikirkan nasib mereka jika ini mau dilarang," paparnya.
Dia juga menilai, alasan pemerintah melarang penjualan pakaian bekas impor karena akan mengganggu produk lokal juga tidak sepenuhnya bisa diterima. Bagi Aco, pembeli barang lokal atau pun bekas impor punya segmentasi pembeli masing-masing.
"Soal kontroversi pakaian bekas impor dibilang meresahkan untuk produk lokal saya bilang sih masing-masing ada pangsa pasarnya," tuturnya.
Masyarakat dari kalangan menengah ke bawah menurut dia merupakan pangsa pasar pakaian bekas impor. Mereka ini yang biasanya rela datang ke pasar pakaian bekas untuk mencari pakaian dengan harga yang lebih murah dengan kualitas yang masih bagus.
"Kami jualan cakar begini, peminatnya itu kelas menengah ke bawah, kalau brand lokal biasanya harganya kadang lebih mahal," rincinya.
Justru menurut dia yang perlu dilarang pemerintah, penjual barang palsu. Terlebih mereka yang memalsukan produk lokal.
"Kalau soal mau diberantas itu bukan barang seken impor bagi saya itu yang harus diberantas, yang produk KW apalagi yang brand lokal terus ada yang KW kan. Itu yang merusak kualitas produk lokal," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Parepare bakal mengedukasi pedagang terkait adanya larangan impor pakaian bekas atau cap karung (cakar) oleh pemerintah pusat. Pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap aturan pelarangan tersebut.
"Segera kami edukasi agar mereka paham (tidak menjual pakaian bekas impor)," ungkap Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare, Prasetyo Catur kepada detikSulsel, Senin (20/3).
Prasetyo mengaku bisnis jual beli pakaian bekas banyak di Parepare. Namun dia mengaku para pedagang hanya menjual dan bukan sebagai pemasok.
"Ini ada yang suplai, mereka hanya menjual bukan pemasok," tuturnya.
(ata/sar)