DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menyarankan warga melakukan gugatan perdata ke pengadilan terkait ganti rugi lahan proyek Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara (Minut). Dia mengaku upaya mediasi yang telah dilakukan sudah buntu.
"DPRD Sulut sudah berupaya untuk fasilitasi tapi tidak menemui jalan keluar. Makanya, silakan berproses hukum, nanti hukum yang memutuskan," kata Ketua Komisi I DPRD Sulut Raski Mokodompit ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (17/3/2023).
Raski menuturkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan Bendungan Kuwil. Raski mengatakan rapat terakhir dilakukan pada Rabu (9/2) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPRD telah merekomendasikan para pihak untuk menempuh jalur hukum," tuturnya.
Dia juga meminta warga melaporkan oknum BPN yang diduga memperlambat proses ganti rugi lahan proyek tersebut. Namun laporan tersebut harus berdasarkan bukti yang kuat.
"Begitu soal dugaan mafia tanah, biarlah nanti dalam proses hukum akan terang benderang," pungkasnya.
![]() |
Untuk diketahui, Bendungan Kuwil yang terletak di Desa Kuwil, Kecamatan Kalawat, Minut telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (19/2) lalu. Jokowi mengklaim bendungan tersebut dapat mengurangi banjir di Manado.
"(Bendungan Kuwil Kawangkoan) nanti bisa mengurangi banjir yang ada untuk di Manado dan juga untuk pertanian," kata Jokowi saat meresmikan bendungan tersebut, Kamis (19/1).
Di sisi lain, Sendie Sumarauw (52), ahli waris keluarga Sumeisey meminta ganti rugi atas lahannya yang masuk pembangunan Bendungan Kawangkoan Kuwil di Minut. Sendy mengklaim lahan mereka seluas 4 hektare dengan nilai sekitar Rp 6,4 miliar masuk dalam proyek ini.
Proyek pembangunan Bendungan Kuwil ini terletak di Desa Kuwil, Kecamatan Kalawat. Proyek tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi I.
"Tanah kami itu kena proyek pembangunan Kuwil kurang lebih 4 hektare," kata Sendie Sumarauw kepada detikcom, Senin (12/9/2022).
(hsr/asm)