Jeritan Warga Sulut soal Ganti Rugi Lahan Bendungan yang Diresmikan Jokowi

Sulawesi Utara

Jeritan Warga Sulut soal Ganti Rugi Lahan Bendungan yang Diresmikan Jokowi

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 20 Jan 2023 05:20 WIB
Aksi protes warga menuntut ganti rugi lahan Bendungan Kuwil Kawangkoan.
Foto: Aksi protes warga menuntut ganti rugi lahan Bendungan Kuwil Kawangkoan. (Trisno Mais/detikcom)
Minahasa Utara -

Warga di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) menjerit menuntut ganti rugi lahan senilai Rp 6,4 miliar atas proyek Bendungan Kuwil Kawangkoan yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ahli waris menggelar demo meminta ganti rugi pembebasan tanah pembangunan infrastruktur tersebut.

Aksi unjuk rasa tersebut digelar di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minut pada Kamis (19/1/2023). Mereka berdemo di jalan yang dilintasi Jokowi menuju lokasi peresmian Bendungan Kuwil Kawangkoan.

Dalam demo tersebut, beberapa warga membentangkan spanduk agar ganti rugi pembebasan lahan segera dibayarkan. Mereka meminta tolong kepada Presiden Jokowi agar pembayaran uang senilai Rp 6,4 miliar diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Presiden lahan kami yang dibangun waduk, tidak dibayar oleh negara," demikian tulisan dalam spanduk yang dibentangkan warga saat melakukan aksi tersebut.

Ahli waris bernama Sendie Sumarauw mengaku sudah menanti sejak lama ganti rugi pembebasan tanahnya. Lahannya seluas 4 hektare digunakan untuk pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan.

ADVERTISEMENT

"Luasnya 4 hektare lebih dengan harga Rp 6,4 miliar, kena proyek waduk," tutur Sendie yang ditemui detikcom di lokasi demo.

Sendie mengaku kecewa pembayaran ganti rugi lahan belum juga diselesaikan sementara proyeknya sudah diresmikan. Padahal polemik ini sudah berlangsung sejak 2015 silam.

"Tanah itu dibuat waduk, sudah selesai mau diresmikan. Tapi penyelesaian belum ada, tanah kami belum dibayar dari 2015," ungkapnya.

Dia mengklaim, sebagian lahan untuk proyek bendungan tersebut merupakan milik keluarganya. Pihak Sendie awalnya mendukung proyek itu lantaran sempat dijanji ganti rugi lahan.

"Kalau tidak dibayar, kembalikan tanah kami, itu hak orang tua kami," ujar Sendie.

Menurut Sendie, polemik sengketa lahan itu sudah melalui upaya mediasi oleh berbagai pihak. Namun dirinya gerah lantaran hingga saat ini tidak ada titik terang.

"Kami sudah lapor ke kejaksaan, hanya Tuhan Allah belum kami lapor," imbuhnya.

Demo ahli waris yang menuntut ganti rugi lahan proyek Bendungan Kuwil Kawangkoan tidak berlangsung lama. Para warga yang berunjuk rasa dibubarkan aparat setempat sebelum Jokowi meresmikan bendungan itu.

"Tanah kami belum dibayar, sudah dibongkar-bongkar, sekarang mau diresmikan," keluh Sendie.

Bendungan Kuwil Atasi Banjir di Manado

Sementara Presiden Jokowi mengklaim Bendungan Kuwil Kawangkoan bisa mengatasi banjir di Manado. Proyek itu juga dibangun mendukung sektor pertanian.

"(Bendungan Kuwil Kawangkoan) nanti bisa mengurangi banjir yang ada untuk di Manado dan juga untuk pertanian," kata Jokowi saat meresmikan proyek tersebut.

Persemian Bendungan KuwilPresiden Jokowi meresmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara, Sulut. (Foto: Istimewa/Biro Pers Set Pres)

Jokowi menjelaskan, Bendungan Kuwil Kawangkoan dibangun sejak tahun 2016. Bendungan itu menghabiskan anggaran Rp 1,9 triliun.

"Kuwil Kawangkoan ini dibangun sejak 2016, dengan anggaran Rp 1,9 triliun dengan kapasitas 26 juta meter kubik dengan luas genangan 157 hektare," sebutnya.

Menurutnya, bendungan tersebut juga bisa mendukung hadirnya pembangkit tenaga listrik hidromikro dengan kapasitas 0,70 megawatt.

"Bendung ini bisa dimanfaatkan sebagai tenaga listrik hidromikro yang bisa menghadirkan tenaga listrik 0,70 megawatt. Meskipun kecil, bisa untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro," urai Jokowi.

Untuk diketahui, Jokowi mengunjungi sejumlah tempat dalam kunjungan kerjanya di Sulut. Selain meresmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan, Jokowi juga berkunjung ke Pasar Pinasungkulan, Karombasan, Kota Manado, kemudian di Pasar Airmadidi Minut.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Ahli Waris Diminta Gugat ke Pengadilan

Perkara sengketa lahan pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan sempat bergulir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulut pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu. Ahli waris saat itu direkomendasikan agar menggugat persoalan ganti rugi lahan ini ke pengadilan.

"Ini digugat saja ke pengadilan. Itu semua itu diuji di pengadilan, apakah hak si A atau si B," kata Boy dalam RDP di kantor DPRD Sulut saat itu.

Menurutnya, keluarga seharusnya menempuh upaya hukum melalui proses perdata dengan harapan ada kejelasan pembayaran ganti rugi. Hal ini juga nantinya akan jadi acuan pihak BPN atau Balai Sungai melakukan pembayaran.

"Kalau saya langsung jalan pintas ke pengadilan. Saya yakin peradilan kita masih membela, membenarkan keadilan masyarakat, saya yakin itu," ujarnya.

Boy melanjutkan, dirinya pesimis apabila polemik ini masih terus bergulir di DPRD. Masalahnya harus ada keputusan dari pengadilan untuk menyudahi polemik ini.

"Kalau tetap di sini, saya belum yakin ada jalan keluar di sini. Karena pada akhirnya kita akan kembali ke lembaga peradilan," imbuh Boy.

Sementara Asisten Perdata Umum (Asdatun) Kejati Sulut, R Medelu juga menyarankan hal serupa. Gugatan ini agar ada keputusan pengadilan pihak siapa yang berhak mengklaim tanah tersebut.

"Saya mengatakan bahwa BPN tidak punya kewenangan menguji surat-surat, silakan diproses masalah hukum, pemalsuan surat atau perdata," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads