BPN Akui Belum Bayar Ganti Rugi 90 Bidang Lahan Proyek Jalan KEK Likupang

Sulawesi Utara

BPN Akui Belum Bayar Ganti Rugi 90 Bidang Lahan Proyek Jalan KEK Likupang

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 14 Mar 2023 18:32 WIB
Kepala Kantor BPN Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), Jefri Supit.
Foto: Kepala Kantor BPN Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), Jefri Supit.(Trisno Mais/detikcom)
Minahasa Utara -

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara (Minut) mengaku ada 90 bidang lahan yang terdampak proyek pelebaran jalan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Likupang, Sulawesi Utara (Sulut) yang belum tuntas pembayaran ganti ruginya. Dari total 107 bidang lahan yang terdata, baru 17 di antaranya yang sudah rampung.

"Waktu itu baru 17, sisanya masih berproses. Total 107 bidang tanah, terakhir 23 kami sudah validasi siap dibayarkan," kata Kepala Kantor BPN Minut Jefri Supit ketika ditemui detikcom di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2023).

Dia mengakui pihaknya belum memproses pembayaran ganti rugi karena ada berkas yang belum lengkap. Selain itu sejumlah warga keberatan atau tidak sepakat dengan harga yang ditentukan tim appraisal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya itu, kendala lainnya karena surat keterangan (SK) Panitia Pelaksana Pembayaran Tanah (P2T), setiap tahun harus dilakukan perubahan. Setelah SK tersebut terbit baru ada aktivitas atau proses pembayaran ganti rugi.

"Salah satu faktor kendala karena belum dibayar, karena masih menunggu SK panitia pelaksana pengadaan tanah tahun 2023. Setelah itu baru berlaku normal," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Terkait harga yang tidak disetujui, Jefry meminta masyarakat sebagai pemilik lahan untuk membuat surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi. Pasalnya terkait dengan nominal ganti rugi bukan kewenangannya.

"Kalau ternyata ada keberatan karena nilai ganti yang kurang kami sudah sampaikan ke warga, untuk keberatan itu mengajukan keberatan ke pengadilan. Karena pada konteks keberatan bukan disampaikan ke P2T," imbuhnya.

Selain itu, Jefry juga menanggapi adanya keluhan warga yang merasa dirugikan karena luas lahan yang diukur berbeda dengan luasan yang tertulis di alas hak yang mereka gunakan. Menurutnya apabila terjadi selisih luas, maka pihaknya akan melakukan pengukuran kembali.

Namun apabila masyarakat tidak setuju dengan data tersebut pihaknya menyarankan untuk melakukan upaya hukum yakni sengketa batas.

"Kalau minta lebih berarti tanda batasnya harus dirubah. Memang terkadang ada selisih luas, tapi bidang tanah tidak berubah. Kecuali ada sengketa batas," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga di Sulut menagih pembayaran ganti rugi lahan proyek pelebaran jalan menuju KEK Likupang. Mereka protes lantaran BPN Sulut tidak kunjung merealisasikan pembayaran sejak 2022 lalu.

"Kami sangat keberatan dengan keterlambatan pembayaran, karena sejak 22 Desember 2022 ada beberapa pihak yang menandatangani kuitansi, tapi belum mendapatkan pembayaran," kata warga Desa Tatelu Rondor, Sofia Telly Supit, ketika ditemui wartawan, Selasa (14/3).

Telly mengatakan total bidang tanah yang terdampak proyek di Desa Tatelu Rondor itu sebanyak 117 bidang tanah. Namun, hanya 107 yang terdata di BPN dan baru 17 di antaranya yang diproses pembayarannya.

"Total dengan yang belum terdata 117 bidang, tapi yang terdata 107, terbayar baru 17," ujarnya.

Padahal berkas untuk pembayaran ganti rugi sudah melalui proses validasi. Namun hingga kini belum ada kejelasan untuk pembayarannya.

"Ada pihak yang sudah lengkap berkas dan tidak ada tindak lanjut. Kemudian ada sekitar 10 bidang yang belum ada data dari pihak panitia. Jadi kami meminta birokrasi yang pro rakyat," tutur Sofia.




(hsr/sar)

Hide Ads