Sebanyak 14 pejabat Pemkot Makassar belum menyetor laporan harta penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Sementara Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan tercatat memiliki harta senilai Rp 55.229.423.339 (Rp 55,2 M).
Berdasarkan LHKPN 2021 yang diakses melalui situs resmi KPK, didapati bahwa sebagian besar harta Irwan Adnan berupa tanah dan bangunan. Irwan tercatat memiliki 29 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 45.840.023.000 (Rp 45 M).
Irwan juga tercatat memiliki 15 aset berupa mobil dan motor dengan nominal Rp 5.668.000.000 (Rp 5,6 M). Dalam LHKPN 2021 itu, Irwan tercatat tidak memiliki utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total harta kekayaan Irwan diketahui meningkat sejak 2017 lalu. Berdasarkan LHPKN 2017, hartanya masih senilai Rp 8.224.963 saat masih menjabat sebagai Kepala Bapenda Makassar.
Hartanya kemudian naik drastis pada tahun 2018 dengan nilai Rp 53.618.626.239. Pada LHKPN tahun 2019, harta kekayaan Irwan kembali naik senilai Rp 56.449.323.791.
Pada tahun 2020, harta Irwan kembali naik sebanyak Rp 10 miliar atau menjadi Rp 62.756.126.797. Terakhir, Irwan yang menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kota Makassar melaporkan hartanya menurun menjadi Rp 55.229.423.339 pada 2021.
Sementara Irwan Adnan mengaku harta kekayaannya sudah diverifikasi KPK. Menurutnya, dia tiap tahun disiplin melaporkan harta kekayaan.
"Sudah dari tahun lalu itu, sudah berapa tahun sudah begitu. Sudah dilaporkan semua, ke KPK malah sudah diverifikasi dan sebagainya," ucap Irwan kepada detikSulsel, Jumat (10/3/2023).
Dia mengatakan untuk LHKPN tahun 2022 masih sementara diproses. Dia akan segera melaporkannya paling lambat 31 Maret.
"Sementara kita lapor, karena proses semua," tandasnya.
14 Pejabat Belum Setor LHKPN
Berdasarkan situs LHKPN KPK, dari 147 wajib lapor LHKPN di Pemkot Makassar, baru 133 atau 90,48% menyetorkan LHKPN-nya. Artinya, masih ada 14 pejabat atau 9,52 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Betul masih ada 14 (yang belum), saya baru dapat datanya juga ini dari kepala bidang," kata Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum kepada detikSulsel, Kamis (9/3).
Namsum mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh pejabat untuk segera menyetor LHKPN. Namun dia menyebut masih ada waktu bagi para pejabat untuk melaporkan LHKPN-nya ke KPK hingga 31 Maret nanti.
"Nanti sampai kalau batas 31 Maret itu ada tidak memasukkan, maka tentu dianggap tidak patuh, yang kedua, sesuai dengan regulasi kita di pemerintah kota, perwali, maka tidak akan diberikan TPP-nya kalau tidak melaporkan," paparnya.
(sar/asm)