BKPSDM Ancam Tahan TPP Pejabat Pemkot Makassar yang Belum Setor LHKPN

BKPSDM Ancam Tahan TPP Pejabat Pemkot Makassar yang Belum Setor LHKPN

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 09 Mar 2023 18:24 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Kantor Balai Kota Makassar. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Sebanyak 14 pejabat Pemkot Makassar belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022. Mereka kini terancam tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum. Pejabat yang tidak menyetorkan LHKPN dianggap tidak patuh.

"Nanti sampai kalau batas 31 Maret itu ada tidak memasukkan, maka tentu dianggap tidak patuh, yang kedua, sesuai dengan regulasi kita di pemerintah kota, perwali, maka tidak akan diberikan TPP-nya kalau tidak melaporkan," kata Namsum kepada detikSulsel, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namsum menuturkan, pihaknya terus mengingatkan kepada para pejabat yang wajib LHKPN. Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu pejabat Pemkot Makassar sampai batas waktu 31 Maret.

"Jadi dari sekian jumlah pejabat sesuai dengan aturan pemerintah kota yang wajib melaporkan LHKPN itu kurang lebih 147, sisa 14 belum melaporkan. Sisa 14, ini kita masih menunggu, maka masih menunggu sampai batas 31 Maret," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan peta kepatuhan LHKPN Pemkot Makassar per 9 Maret 2023, sudah ada 133 orang yang sudah menyetor LHKPN dari 147 orang wajib lapor. Sehingga, masih tersisa 14 orang yang belum menyetor LHKPN.

Sebelumnya, BKPSDM Makassar juga mengungkap masih ada 14 pejabat Pemkot Makassar yang belum menyetorkan LHKPN ke KPK. BKPSDM menyebut telah mengingatkan para pejabat tersebut.

"Betul masih ada 14 (yang belum), saya baru dapat datanya juga ini dari kepala bidang," kata Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum kepada detikSulsel, Kamis (9/3).

Namsum mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh pejabat untuk segera menyetor LHKPN. Namun dia menyebut masih ada waktu bagi para pejabat untuk melaporkan LHKPN-nya ke KPK hingga 31 Maret nanti.

"Kalau kemarin itu kita menyampaikan kepada SKPD untuk segera melakukan laporan itu terkait dengan para pejabat dan seluruh pegawainya, baik LHKASN maupun LHKPN untuk segera memasukkan laporannya," ujarnya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads