14 Pejabat Pemkot Makassar Belum Setor LHKPN ke KPK

14 Pejabat Pemkot Makassar Belum Setor LHKPN ke KPK

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 09 Mar 2023 18:01 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Kantor Wali Kota Makassar. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap masih ada 14 pejabat Pemkot Makassar yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BKPSDM menyebut telah mengingatkan para pejabat tersebut.

"Betul masih ada 14 (yang belum), saya baru dapat datanya juga ini dari kepala bidang," kata Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsun kepada detikSulsel, Kamis (9/3/2023).

Namsun mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh pejabat untuk segera menyetor LHKPN. Namun dia menyebut masih ada waktu bagi para pejabat untuk melaporkan LHKPN-nya ke KPK hingga 31 Maret nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemarin itu kita menyampaikan kepada SKPD untuk segera melakukan laporan itu terkait dengan para pejabat dan seluruh pegawainya, baik LHKASN maupun LHKPN untuk segera memasukkan laporannya," ujarnya.

Dilihat detikSulsel di situs LHKPN KPK, terdapat 147 wajib lapor LHKPN di Pemkot Makassar. Dari total 147 wajib lapor, baru 133 atau 90,48 persen pejabat yang telah menyetorkan LHKPN-nya. Sementara 14 pejabat atau 9,52 persen belum.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Namsun menjelaskan, pejabat wajib lapor LHKPN adalah pegawai eselon II, camat, hingga kepala bagian. Sementara secara umum, seluruh pegawai tetap diminta melaporkan hartanya melalui LHKASN.

"Untuk laporan harta kekayaan itu, ada 2. Sesuai dengan perwali kita yang wajib LHKPN itu terdiri dari eselon II, para camat, para kabag, para auditor, semua sekretaris SKPD, semua kepala SKPD, para asisten, para staf ahli, dan juga auditor, itu wajib LHKPN," ujarnya.

Namsun menambahkan, LHKPN penting untuk dilaporkan sebagai upaya mencegah terjadinya korupsi. Dia mengatakan kejujuran pejabat akan dilihat dari LHKPN.

"Ini penting karena menjadi salah satu hal yang harus diketahui publik mengenai apa daripada pencapaian tingkat kejujuran, tingkat komitmen, dan apa yang dilakukan para pejabat dalam memberikan satu hal untuk melayani masyarakat," ujarnya.




(asm/hsr)

Hide Ads