Nasabah Tagih Janji Bank Sulselbar Kembalikan Dana yang Raib, Tersisa Rp 1 M

Sulawesi Barat

Nasabah Tagih Janji Bank Sulselbar Kembalikan Dana yang Raib, Tersisa Rp 1 M

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 08 Mar 2023 17:15 WIB
Nurmi dan Darmawati mendatangi Bank Sulselbar minta pengembalian dana.
Foto: Nurmi dan Darmawati mendatangi Bank Sulselbar minta pengembalian dana. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Nurmi menagih janji pihak bank untuk mengembalikan dana 6 nasabah yang belum dibayarkan senilai Rp 1 miliar. Ia mengaku sudah 6 bulan dijanji pihak bank namun sampai saat ini belum ada penggantian dana.

"Dari bulan 9 ini ketahuan masalah sampai sekarang dana belum diganti. Padahal waktu pertemuan dulu kita sudah dijanji (pengembalian)," ujar Nurmi kepada detikcom, Rabu (8/3/2023).

Nurmi mengaku kesal lantaran pihak bank sebelumnya berjanji akan mengembalikan dananya yang tidak disetor oleh pegawai bank bernama Hermin yang kini jadi tersangka. Dia mengaku dananya yang diambil oleh Hermin sebesar Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu uang saya diambil, makanya saya ke bank terus tanyakan bagaimana soal pengembalian itu. Karena kita pernah dijanji," katanya.

Nurmi menilai pihak bank lepas tangan dari kasus tersebut. Padahal saat menyetor dana, dia langsung datang ke bank dan ditemui oleh Hermin.

ADVERTISEMENT

"Harusnya itu bertanggung jawab karena pegawainya itu Hermin dulu. Bayangkan mi itu mau hilang saja uang, nyata-nyata saya menyetor di kantor bank lewat Hermin baru bisanya tidak bertanggung jawab bank," tegasnya.

Korban lainnya bernama Darmawati mengaku kapok dengan sikap bank yang memberi tahu jika dana miliknya tidak bisa dikembalikan lantaran tidak tercatat di rekening. Apalagi kata dia, dana tersebut sangat dibutuhkan.

"Kalau saya sudah kapok dijanji, saya tidak mau lagi menabung di sini (Bank Sulselbar). Itu uangku padahal mau dipakai sekarang, danaku itu Rp 26.500.000 yang dijemput Hermin yang katanya mau disetor di bank," bebernya.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Bank Sulselbar Mamuju, Amri Mahmud menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan pengembalian dana. Menurutnya tidak adanya aturan pengembalian dana nasabah yang tidak tercatat di pembukuan rekening.

"Jadi memang itu dana tidak pernah tercatat di pembukuan. Kita sudah koordinasi dengan APH-OJK dan memang itu kalau dikembalikan akan muncul masalah baru, kecuali dana itu tercatat pasti sama seperti yang lain, sudah dikembalikan," jelasnya.

Dia kemudian meminta agar 6 nasabah tersebut membuat laporan tersendiri di kepolisian. Menurutnya, aset Hermin yang disita oleh polisi nantinya bisa digugat para nasabah tersebut di pengadilan.

"Sekarang itu kita arahkan mereka buat laporan ke polisi, siapa tau dari aset Hermin yang disita itu uangnya mereka dikembalikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bank Sulselbar kesulitan mengembalikan dana milik 6 orang nasabah dari total 37 nasabah yang melaporkan tabungannya raib. Pihak Bank Sulselbar beralasan dana milik keenam nasabah itu tidak tercatat di rekening bank.

Tim Legal Bank Sulselbar Faisal Satria mengatakan total keseluruhan dana yang diadukan hilang oleh keenam nasabah itu adalah Rp 1 miliar. Namun berdasarkan penelusuran, dana itu tak pernah disetorkan.

"Sementara bank kesulitan (lakukan penelusuran), tidak pernah masuk bank (tercatat dalam pembukuan). Dananya itu sekitar Rp 1 miliar," kata Faisal kepada wartawan, Kamis (1/12).




(hsr/asm)

Hide Ads