Dana Nasabah Bank Sulselbar Rp 10 M Raib, Besok Polisi Periksa Eks Kacab

Sulawesi Barat

Dana Nasabah Bank Sulselbar Rp 10 M Raib, Besok Polisi Periksa Eks Kacab

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 09 Jan 2023 17:57 WIB
Tersangka kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar ditahan penyidik Polda Sulbar.
Foto: Tersangka kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar ditahan penyidik Polda Sulbar. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Penyidik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) bakal memeriksa mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sulselbar Mamuju Syarifuddin Haruna terkait raibnya dana nasabah Rp 10 miliar. Syafruddin bakal diperiksa bersama 2 teller Bank Sulselbar pada Selasa (10/1) besok.

"Besok (diperiksa) 2 teller sama eks Kacab. ," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Syamsu menegaskan Syarifuddin dan dua teller Bank Sulselbar yang diperiksa besok statusnya sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan statusnya naik sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperiksa sebagai saksi dulu. Nanti kalau tersangka akan gelar perkara lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sulbar memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar Rp 10 miliar. Tersangka baru disebut akan diumumkan pekan ini.

ADVERTISEMENT

"Kalau saya pasti ada (tersangka baru), kalau saya Dirkrimsus pasti ada dan minggu depan saya tersangkakan," kata Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Afrizal kepada wartawan, Rabu (4/1) pekan kemarin.

Afrizal membeberkan dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa saksi tambahan di kasus tersebut. Pihaknya akan menetapkan tersangka baru usai pemeriksaan itu.

"Dalam waktu dekat ini periksa (saksi) tambahan, kemungkinan minggu depan periksa tambahan, kita gelarkan naik tersangka," bebernya.

Polda Tetapkan 1 Tersangka

Polda Sulbar telah menetapkan pegawai Bank Sulselbar berinisial H sebagai tersangka kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp 10 miliar.

"Hari ini sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial H. Jadi ini (kasus) penggelapan dan penipuan," ungkap Kombes Syamsu kepada detikcom, Selasa (27/12).

Oknum pegawai Bank Sulselbar nonaktif tersebut ditahan selama 20 hari. Syamsu menerangkan tersangka ditahan usai diperiksa oleh penyidik pada Senin (2/1).

"(Penahanan tersangka selama) 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari," kata Syamsu.




(hsr/nvl)

Hide Ads