Aset Kepala Bea Cukai Makassar Rp 13,7 M Jadi Sorotan, PPATK Sudah Lapor KPK

Aset Kepala Bea Cukai Makassar Rp 13,7 M Jadi Sorotan, PPATK Sudah Lapor KPK

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 08 Mar 2023 14:20 WIB
Konferensi pers PPATK (Kadek Melda-detikcom)
Foto: Konferensi pers PPATK (Kadek Melda-detikcom)
Makassar -

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan telah melaporkan aset milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke KPK. Aset Andhi Pramono sebesar Rp 13,7 M menjadi sorotan setelah beredar video rumah mewah di kawasan Cibubur yang disebut miliknya.

"Sudah kami sampaikan hasil analisis ke KPK sejak awal tahun 2022," kata Ivan, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (8/3/2023).

Namun Ivan tidak membeberkan hasil analisis aset Andhi yang dilaporkan ke KPK. Dia juga mengatakan belum ada tindak lanjut dari KPK terkait laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum terima informasi tindak lanjutnya," kata Ivan.

Aset Andhi disorot setelah beredar video yang memperlihatkan sebuah rumah mewah yang disebut-sebut milik Kepala Bea Cukai Makassar itu. Dalam video tersebut dinarasikan Andhi memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur.

ADVERTISEMENT

Ditelusuri dari Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi diketahui terakhir menyetorkannya ke KPK pada 16 Februari 2022. Harta Andhi yang tertuang di LHKPN berjumlah Rp 13,7 miliar.

Andhi tercatat memiliki belasan tanah dan bangunan yang tersebar di Karimun, Salatiga, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, Cianjur, yang total nilainya mencapai Rp 6,9 miliar.

Andhi juga tercatat memiliki empat motor dan 9 mobil yang di antaranya merupakan mobil antik dengan total nilai Rp 1,8 miliar. Kendaraan yang dimilikinya itu berupa mobil Fiat Sedan, Smart Sedan, Brio, Ford Sedan, Toyota Corolla Sedan, Chevrolet Sedan, Austin dan Toyota Jeep.

Andhi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 706 juta. Andhi memiliki surat berharga senilai Rp 2,9 miliar. Andhi memiliki kas setara kas senilai Rp 1,2 miliar.

Mengenai viralnya video tersebut dan juga apa yang disampaikan PPATK, detikcom berupaya menghubungi pihak Bea Cukai. Di sisi lain, detikcom juga berupaya menghubungi KPK.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads