Produk kosmetik dengan kemasan lebih kecil atau dikenal share in jar kerap ditemui di lapak online. Umumnya, konsumen memesan produk dengan kemasan share in jar karena harganya lebih murah atau ingin coba-coba kecocokan pada kulit.
Dilansir dari detikHealth, beberapa waktu ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperingati konsumen mengenai bahaya kosmetik share in jar. BPOM menyatakan legalitas praktik jual beli kosmetik ini Tanpa Izin Edar (TIE).
Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menjelaskan bahwa jenis produk dan ukuran kemasan yang terdaftar di BPOM berbeda dari produk share in jar yang dipasarkan. BPOM juga menegaskan, hanya industri kosmetik yang memiliki hak pengemasan kosmetik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keamanan kosmetik share in jar masih dipertanyakan. BPOM menjelaskan, terdapat empat kemungkinan yang menjadi alasan kosmetik share in jar dianggap berbahaya. Berikut penjelasannya:
1. Produksi pada Sarana Tidak Melalui Standar CPKB
Dikutip dari situs resmi BPOM, produksi yang aman, bermanfaat, dan bermutu dapat tercapai apabila telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Persyaratan ini memuat banyak hal, di antaranya yakni fasilitas produksi yang memadai.
Tanpa melalui CPKB maka produksi share in jar belum dijamin aman dan sesuai prosedur yang ditetapkan BPOM.
2. Pengemasan Kembali Kosmetik Tidak Terjamin Higienitasnya
Pengemasan merupakan tolak ukur menjaga kualitas produk dan hanya dapat dilakukan oleh industri yang telah memperoleh izin. Pasalnya, prosedur ini menjadi jaminan kosmetik tersebut aman digunakan.
Kosmetik yang dikemas ulang ke wadah yang lebih kecil di luar dari izin sehingga higenitasnya masih belum terjamin.
3. Ketidakcocokan Antara Bahan Kemasan dengan Kosmetik Menimbulkan Reaksi Fisika Maupun Kimia
Kemasan baru yang digunakan untuk memindahkan produk kosmetik belum tentu aman. Pasalnya, bisa saja ada reaksi fisika maupun kimia yang yang terjadi saat dipindahkan ke kemasan yang berbeda.
4. Kompatibilitas Kemasan Baru dalam Jar dengan Kemasan Baru Belum Pasti Melalui Uji Stabilitas
Kecocokan kemasan dengan produk dipastikan melalui uji stabilitas sehingga kompatibilitas kemasan dengan produk hanya dapat diukur melalui uji stabilitas. Sementara itu, produk dengan kemasan share in jar tidak melalui uji ini sehingga tidak dapat dijamin keamanannya.
(urw/asm)