Kementerian Kesehatan RI merilis edaran baru mengenai kasus gagal ginjal akut. Kasus baru gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) kembali ditemukan usai nihil laporan baru sejak awal Desember 2022.
Dilansir dari detikHealth, munculnya kembali gagal ginjal akut tersebut dikaitkan dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman pada obat sirup.
"Terdapatnya obat yang masih belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetapi masih digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat," demikian keterangan resmi Kemenkes RI dalam surat edaran yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya, Jumat (17/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Kesehatan RI kemudian mewajibkan PSEF, fasilitas pelayanan kesehatan, dan toko obat tidak menggunakan sediaan sirup yang termasuk dalam:
- Sediaan sirup yang dicabut nomor izin edar dan yang ditarik pada bets tertentu.
- Sediaan sirup yang belum dinyatakan aman yaitu tidak tercantum dalam daftar BPOM.
Untuk memastikan tidak ada jenis obat yang dipastikan tidak aman menurut BPOM RI, Kementerian Kesehatan mengimbau PSEF hingga toko obat memantau pembelian baik dari katalog dan non e-katalog.
Namun, jika masih ditemukan obat sirup yang tidak aman, pemerintah menginstruksikan untuk segera menarik stok obat dan tidak melanjutkan pemberiannya dalam pelayanan kesehatan. Stok obat tersebut bisa dipisahkan untuk dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Selain itu, dr Azhar juga menyoroti pentingnya tenaga kesehatan mewaspadai gejala GGAPA pada anak. Seperti yang paling sering dikeluhkan, kurangnya produksi urine atau tidak buang air kecil sama sekali selama 8-12 jam.
"Apabila terdapat gejala tersebut agar dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan untuk penanganan lebih lanjut," terang dia.
"Kementerian Kesehatan bersama BPOM RI terus melakukan penelusuran obat sirup yang sudah dinyatakan aman dan dapat digunakan," sambungnya.
(urw/asm)