Pria di Bone Tiba-tiba Ngaku Pemilik Lahan Proyek Bola Soba 3,8 Hektare

Pria di Bone Tiba-tiba Ngaku Pemilik Lahan Proyek Bola Soba 3,8 Hektare

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 25 Feb 2023 11:57 WIB
Desain Bola Soba
Foto: Desain Proyek Bola Soba.(dok.ist)
Bone -

Warga bernama Muh Saleh Madeali di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengklaim kepemilikan lahan di lokasi proyek Bola Soba. Dia menegaskan tanah seluas 3,8 hektare itu adalah miliknya.

"Kami punya lahan itu yang akan dibanguni Bola Soba. Kami pasangi plakat untuk diketahui bahwa tanah tersebut adalah milik kami," kata Muh Saleh Madeali kepada detikSulsel Sabtu (25/2/2023).

Proyek Bola Soba akan dibangun di Kelurahan Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Lahan tersebut sebetulnya sudah dipagari oleh pemerintah, namun tiba-tiba ada spanduk bertuliskan "Tanah Ini Milik Muh Saleh Madeali Luas 3,8 hektare".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh mengatakan, pihaknya memiliki bukti surat tanah Petok D yang diterbitkan pada tahun 1969. Ia mengaku akan memperjuangkan tanah miliknya.

"Saya juga lahir di lokasi itu pada tahun 1943. Pada saat itu orang tua saya menggarap itu tanah sejak saya masih kecil sampai sekarang," bebernya.

ADVERTISEMENT

Saleh menerangkan, pada tahun 1970 orang tuanya meminjamkan lahan tersebut kepada Andi Dadi untuk ditempati membuat batu kapur. Namun pada tahun 1981 Andi Dadi menerbitkan sertifikat.

"Hal itu diketahui setelah saya kroscek di BPN, ternyata arsip sebagai milik saya masih ada. Sedangkan sertifikat yang diterbitkan sebagai milik Andi Dadi tidak ada saya dapatkan arsipnya di BPN," urainya.

Saleh mengaku kesal karena selama ini pihak pemerintah tidak melakukan koordinasi dengan pihaknya. Dia juga mengaku tak dilibatkan saat pembebasan lahan.

"Sebenarnya kami tidak melarang, tapi harus dibicarakan dengan baik karena itu tanah milik saya. Kemudian orang yang diberikan uang adalah Andi Adriani yang notabene tidak berhak karena bukan keturunan dari saya. Andi Adriani ini anak dari Andi Dadi," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Bone Budiono mengatakan pemilik alas hak sertifikat ialah Andi Dadi dengan luar sekitar 5 hektare tercantum di sertifikat. Dalam sertifikat itu ada beberapa penggarap di dalamnya sebanyak 8 orang.

"Makanya dipanggil semua itu penggarapnya mempertanyakan bagaimana kebenaran tanah yang ada di sana, karena pemerintah akan membangun rumah adat di lahan ini. Itu disampaikan saat pertemuan dengan camat, dan kelurahan, Danramil dan Polsek," ucapnya.

Budiono menyampaikan, Andi Dadi mewariskan tanah itu kepada anaknya Andi Adriani selaku kuasa dari notaris sebagai penjual. Diketahui dari 8 orang penggarap tidak termasuk Muh Saleh Madeali yang tiba-tiba mengklaim lahan itu.

"Malah waktu pertemuan pertama dia (Saleh) hadir. Meski begitu kami akan bicarakan dulu secara internal, dan rencana akan kami lakukan pencabutan papan itu," tegasnya.




(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads