Sholat dikerjakan sesuai dengan rukunnya, yakni dimulai dari niat hingga salam. Gerakan sholat dilakukan secara teratur dan berulang sesuai ketentuan.
Lantas bagaimana jika seseorang melakukan gerakan secara berulang kali dan bukan termasuk gerakan sholat? Apakah sholatnya batal?
Dilansir dari detikHikmah, Rasulullah SAW mengajarkan setiap gerakan sholat, dalam sebuah hadits beliau bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat." (HR. Bukhari).
Selanjutnya, gerakan sholat tersebut dijelaskan oleh Aisyah radhiyallahu anha, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasanya membuka sholat dengan takbir dan memulai bacaan dengan 'ALHAMDULILLAHI ROBBIL 'AALAMIIN". Apabila Rasulullah rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya. Ketika beliau telah bangkit dari rukuk, beliau tidak akan bersujud sampai beliau berdiri tegak, dan apabila beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak akan bersujud lagi sampai beliau duduk tegak. Pada setiap dua rakaat, beliau selalu membaca tahiyat, saat itu kaki kiri diletakkan di lantai dan kaki yang kanan ditegakkan. Beliau melarang duduk 'uqbah asy-syaithon. Beliau melarang lengan tangan diletakkan di tanah seperti duduknya binatang buas. Beliau mengakhiri shalat dengan salam." (HR. Muslim)
Sholat dapat dikatakan sah, apabila mengikuti rukun sholat yang sudah ditetapkan. Selain itu, sholat dapat batal jika seseorang melakukan banyak gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan sholat.
Gerakan yang dimaksud adalah gerakan yang membuat orang yang melihatnya menyangka bahwa ia tidak melaksanakan sholat. Hal ini dijelaskan dalam beberapa mahzab.
Dalam buku Kitab Shalat Empat Mazhab yang ditulis Syeikh Abdurrahman Al-Jazairi dijelaskan bahwa, banyaknya gerakan ketika sedang sholat dapat membatalkan sholat itu sendiri, hal ini dijelaskan menurut mahzab Malikiah dan Hambaliah. Namun, mahzab Syafi'iah dan Hanafiah memiliki pendapat yang berbeda.
Banyak Gerak ketika Sholat
Berikut penjelasan beberapa mahzab tentang banyak gerak saat sholat.
1. Menurut mahzab Syafi'iah
Menurut mahzab Syafi'iah, gerakan di luar dari gerakan sholat hanya bisa dilakukan sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Yang dimaksud dengan berturut-turut adalah tidak adanya keterputusan antara satu gerakan dengan gerakan lainnya.
Banyak gerak tersebut dapat batal kalau dilakukan bukan karena uzur. Jika bergerak dikarenakan uzur sholatnya tidak batal, misalnya memiliki penyakit yang membutuhkan gerak dan ia tidak dapat menahan gerak tersebut maka sholatnya tidak batal.
2. Menurut mahzab Hanafiah
Menurut mahzab Hanafiah, maksud gerak yang dapat membatalkan sholat, yakni ketika melakukan gerak yang membuat orang melihatnya tidak ragu lagi bahwa ia bukan dalam keadaan sholat. Jika orang yang melihatnya itu masih ragu-ragu, berarti gerakan yang dilakukan itu masih terbilang sedikit.
Adapun melakukan gerakan yang sedikit, yaitu gerakan yang ketika dilihat orang masih ragu-ragu, seperti yang dijelaskan di atas. Menurut kesepakatan tiga imam mazhab, hal tersebut tidak dapat membatalkan sholat.
3. Mahzab Malikiah
Berbeda dengan kedua mahzab di atas, mahzab Malikiah memiliki pendapat tersendiri. Menurutnya, yang tidak termasuk kategori banyak gerakan itu terbagi menjadi dua bagian, yakni mutawassith (gerak pertengahan) dan yasir jiddan (gerakan yang sangat sedikit).
Gerakan mustawassith yaitu seperti berpaling dari sholat, gerakan ini dapat membatalkan sholat jika sengaja dan tidak membatalkan jika dikarenakan lupa. Gerakan yasir jiddan yaitu seperti memberi isyarat, membenarkan sorban atau menggaruk kulit, gerak ini tidak membatalkan sholat, baik sengaja maupun lupa.
Selain itu, apabila melakukan gerakan tambahan dari jenis gerakan sholat, seperti menambah rukuk atau sujud dalam keadaan sengaja, sedikit atau banyak maka gerakan itu dapat membatalkan sholat. Akan tetapi, dilakukan karena lupa, maka sholatnya itu mutlak tidak batal, baik gerakan itu banyak maupun sedikit.
Sama halnya dengan penambahan bacaan, seperti mengulang-ulang bacaan Al-Fatihah, hal itu tidaklah membatalkan shalat secara mutlak sekalipun dilakukan dengan sengaja. Namun, hendaknya ia melakukan sujud sahwi, hukum ini disepakati oleh imam mazhab, kecuali Malikiah.
Hukum Sujud Sahwi dalam Sholat, Kapan Harus Melakukannya?
Dari laman MUI, disimpulkan bahwa syarat batalnya sholat karena melakukan gerakan selain dari gerakan yang telah ditentukan oleh para ulama dalam sholat:
- Dilakukan secara al tawali (berturut turut) dengan pembatasan jumlah gerakan tergantung dari adat kebiasaan masyarakat.
- Dilakukan tanpa ada uzur atau kebutuhan
- Tidak menghilangkan tuma'ninah. Sebaiknya, orang yang sholat memilih kehati-hatian dalam hal batalnya shalat. Tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan sholat kecuali jika dalam keadaan terpaksa.
Wallahu alam.
(alk/alk)