10 Ajaran Sesat Aliran Bab Kesucian di Gowa yang Disetop MUI Sulsel

10 Ajaran Sesat Aliran Bab Kesucian di Gowa yang Disetop MUI Sulsel

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 22 Feb 2023 08:30 WIB
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakri. (Hermawan/detikcom)
Foto: Sekretaris MUI Sulsel Prof Muammar Bakry. (Hermawan/detikcom)
Gowa -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap ada 10 ajaran aliran Bab Kesucian di Kabupaten Gowa hingga dinyatakan sebagai ajaran sesat. Aliran Bab Kesucian pun diminta untuk menyetop aktivitasnya yang menyimpang dari ajaran Islam.

Bab Kesucian Gowa ditetapkan sesat dalam maklumat MUI Sulsel bernomor: Maklumat-04/DP.P.XXI/II/Tahun 2023. MUI Sulsel menilai pemahaman dan ajaran Bab Kesucian memiliki implikasi yang sangat berbahaya.

"Ya (ditetapkan ajaran sesat) dalam bentuk maklumat," tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry kepada detikSulsel, Selasa (21/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muammar mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian di lapangan mempelajari aliran Bab Kesucian. Setelah dikaji, pemahaman dan ajaran Bab Kesucian jauh menyimpang dari petunjuk Alquran, sunnah, ijma, qiyas dan panduan para ulama.

Saat ini pihaknya tengah menunggu fatwa dari MUI Pusat. Yayasan Nur Makrifatullah Gowa yang menaungi aliran Bab Kesucian diminta untuk menghentikan aktivitasnya.

ADVERTISEMENT

"Menanti proses fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat," tegas Muammar.

Penganut Bab Kesucian Diminta Bertobat

MUI Sulsel pun mengimbau masyarakat untuk menghindarkan diri dari ajaran Bab Kesucian. Para penganutnya juga diminta bertobat.

"Bagi yang telah terlanjur bergabung untuk segera bertobat kepada Allah SWT. Berlepas diri dari kelompok tersebut, dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat," ucap Muammar.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk pemahaman dan ajaran yang berbeda, ekslusif (tertutup) dan banyak kejanggalan.

MUI Sulsel juga mengimbau pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi islam, hingga tokoh agama serta orang tua memberikan perhatian yang serius pada masalah akidah.

"Hendaknya bertanya dan berkonsultasi kepada ulama yang mengerti tentang kebenaran sebuah ajaran atau pemahaman sebelum diikuti," imbuhnya.

Sementara Ketua Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Gowa, Yeni Andriani menegaskan aktivitas Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menyebarkan Aliran Bab Kepercayaan diminta disetop. Para santrinya juga diminta dipulangkan.

"Diminta tidak melakukan aktivitas dan sebagian dari santri-santri sudah dipulangkan yang berdomisili di luar Sulawesi," jelas Yeni kepada wartawan, Selasa (21/2).

Yeni yang juga Kepala Kejari Gowa ini mengaku pihaknya sudah meminta klarifikasi pimpinan Yayasan Nur Mutiara. Pimpinan yayasan sudah menandatangani surat bermaterai untuk menghentikan penyebaran ajarannya.

"Yayasan Mutiara Makrifatullah bersedia untuk menghapus seluruh video di channel YouTube. Apabila ada salah dalam video tersebut maka pihak yayasan siap untuk diklarifikasi," tegasnya.

Simak 10 ajaran sesat Bab Kesucian di halaman berikutnya.

10 Ajaran Sesat Aliran Bab Kesucian

Aliran Bab Kesucian sempat heboh sejak awal tahun 2023. Saat itu ajarannya disoroti lantaran tidak mewajibkan pengikutnya salat hingga jemaahnya dilarang mengkonsumsi makanan yang bersumber dari hewan, baik daging hingga susu.

Namun setelah penelitian di lapangan oleh tim MUI Sulsel, ditemukan ada 10 ajaran sesat aliran Bab Kesucian. Dalam surat maklumat MUI Sulsel, berikut ajaran sesat Bab Kesucian:

  1. Meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan;
  2. Setiap pengikut jemaah yang baru bergabung mesti mengulangi syahadat;
  3. Menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah tafsir dan mengingkari hadis Nabi SAW;
  4. Salat seperti yang dilakukan umat Islam saat ini dapat menjadikan seseorang menjadi musyrik, karena itu tidak diwajibkan salat. Cukup mengganti bacaan Hizb (wirid tertentu);
  5. Pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan pasangannya jika ia ingin menjadi anggota Bab Kesucian;
  6. Suami-istri yang menjadi pengikut jemaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru;
  7. Jemaah dilarang mengkonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging hewan, ikan dan sebagainya;
  8. Jemaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dengan jumlah tertentu dengan tujuan untuk menghindari azab kubur;
  9. Jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru;
  10. Lebaran haji hanya untuk yang berhaji saja dan berqurban dengan kambing dan sapi tidak ada dalilnya dalam Alquran, yang diperintahkan untuk diqurbankan hanyalah qibas, itupun hanya qibas yang diturunkan oleh Allah SWT.
Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads