Istri Meninggal saat Lahiran, Suami di Korsel Tolak Rawat Bayinya

Istri Meninggal saat Lahiran, Suami di Korsel Tolak Rawat Bayinya

Tim Wolipop - detikSulsel
Sabtu, 18 Feb 2023 14:14 WIB
ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi (Foto: iStock)
Jakarta -

Sebuah kisah sepasang suami istri menjadi viral. Pasalnya sang istri meninggal saat melahirkan namun suami enggan mengasuh bayinya.

Dilansir dari Wolipop yang mengutip lama eva.vn, kisah seorang pria yang menolak mengasuh bayi yang dilahirkan istrinya menjadi viral. Diketahui, istrinya meninggal ketika melahirkan bayi tersebut.

Berdasarkan laporan dari media lokal, Departemen Kepolisian Chungbuk Kota Cheongju, Korea Selatan telah menerima laporan terkait seorang pria yang berusia sekitar 40 tahunan tidak ingin menerima anak yang lahir dari istrinya. Hal tersebut diadukan oleh departemen kebidanan dan ginekologi sebuah rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta di Baliknya

Fakta dibalik sang pria tidak mau menerima anaknya akhirnya terungkap setelah polisi melakukan investigasi. Ternyata, sang pria yang disebut dengan inisial A itu sudah berpisah dengan sang istri.

Namun saat ini A dan istrinya masih dalam proses perveraian. Disebutkan, keduanya berpisah karena sang istri yang berselingkuh dengan pria lain.

ADVERTISEMENT

Siapa sangka, ketika melahirkan anak hasil perselingkuhannya, sang istri meninggal akibat komplikasi kehamilan. Beruntung, sang bayi bisa terlahir dengan selamat.

Sialnya, setelah mengetahui hal tersebut, kekasih istrinya justru melarikan diri dengan membawa uang sang istri. Namun karena A masih berstatus suami dari istrinya yang meninggal, bayi tersebut menjadi anak A menurut hukum bayi.

Maka dari itu, pihak rumah sakit pun kemudian meminta A membawa pulang ddan merawat bayi tersebut. Namun A dengan tegasnya menolak dengan alasan bayi itu bukan anaknya.

Kendati demikian, alasan A yang terbilang masuk akan tetap dianggap ilegal. Menurut Pasal 844 KUH Perdata Korea, anak yang dikandung oleh istri selama perkawinan dianggap sebagai anak suami.

Dengan demikian meskipun sang istri berselingkuh hingga hamil dan melahirkan, tetap suami sah yang dianggap ayah dari anak tersebut.

Pria berinisial A ini pun kesal dan marah lantaran dipaksa harus menerima bayi yang tidak memiliki hubungan darah dengannya. Bahkan pihaknya sampai melakukan tes DNA untuk membuktikan jika bayi tersebut bukanlah anaknya, sehingga ia tak perlu merawatnya.

Namun jika tetap menolak, menurut hukum, A bisa dituntut karena telah menelantarkan anak. Maka untuk sementara bayi tersebut dibawa ke panti asuhan.

Agar terbebas dari tuntutan hukum untuk merawat sang bayi, A harus mengajukan tuntutan yang menegaskan penolakannya. Namun sebelumnya A terlebih dahulu harus mencatatkan kelahiran anak tersebut.

Jika pengadilan memutuskan A bukanlah ayah dari sang anak, maka catatan pada akta hubungan keluarga A akan dihapus dan dialihkan ke hubungan keluarga ibu.

Hingga saat ini kasus A masih menjadi perhatian dari masyarakat Korea. Diketahui pula, A kini mengasuh 3 orang anaknya, namun ia kembali harus bertanggung jawab atas seorang anak yang bukan anaknya sendiri.




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads