Kabid Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial HDT bersama anak buahnya, HSR digerebek polisi saat pesta sabu di rumah warga. Keduanya pun digiring ke Mapolres Muna.
Penggerebekan tersebut terjadi di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Muna, Selasa (7/2) sekitar pukul 12.30 Wita.
"Betul (salah satu yang ditangkap) Kabid Pencemaran Lingkungan di DLH Muna yang satunya anak buahnya," kata Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Arman kepada detikcom, Rabu (8/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain oknum pejabat DLH Muna, polisi juga menangkap tiga warga lainnya, yakni BM (50), JF (47), dan RS (47).
"Kami mengamankan HDT, HSR, BM, JF dan RS yang saat itu sedang melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah tersebut," ungkap Arman.
Dari tangan pelaku ditemukan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam toples kemudian ditanam di dalam tanah.
"17 saset berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam toples kecil yang ditanam di dalam tanah di kios milik RS," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ata/urw)