KPK menegaskan tidak pernah menjanjikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk diberi izin berobat ke Singapura. Ali menganggap permintaan Lukas Enembe dianggap tidak logis.
Dilansir dari detikNews, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, atas dasar itulah pihaknya menolak surat permohonan Lukas Enembe. Menurutnya, penangkapan Lukas Enembe tidak didasari karena adanya janji antara Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya.
"Penangkapan terhadap tersangka saat itu merupakan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan sehingga sangat tidak logis menjanjikan sesuatu ataupun membujuknya lebih dahulu untuk membawanya ke Jakarta," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengemukakan, narasi KPK menjanjikan Lukas Enembe berobat ke Singapura hanya persepsi sepihak. Anggapan yang disebut Ali, hanya dibangun oleh pengacara Lukas Enembe sendiri.
"Soal narasi janji ketua KPK kepada tersangka LE, ini pun PH (penasihat hukum) tersangka tegas menyatakan itu persepsi tersangka pada saat penangkapan di sebuah rumah makan," paparnya.
Menurutnya, proses hukum terhadap Lukas Enembe dianggap sudah sesuai ketentuan. Bahkan dia mengklaim Ketua KPK sudah turun tangan sampai ke hal teknis.
"Yang artinya jauh dari pekerjaan teknis pimpinan KPK, karena yang di lapangan tentu tim penyidik yang kami sangat yakin penangkapan tersangka saat itu dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum," tegas Ali.
Ali menuturkan, pihaknya selama ini bersikap terbuka dalam menangani kasus ini. KPK tidak sekalipun membangun pertemuan secara khusus Lukas Enembe bahkan ketika mendatangi kediamannya di Jayapura, Papua pada 4 November 2022 lalu.
"Karena sekali lagi pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus, bahkan boleh diliput oleh teman-teman media," sebut Ali dalam wawancara terpisah, Selasa (7/2).
Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Lukas Enembe saat itu, juga dihadiri instansi lain. Bahkan termasuk keluarga Lukas Enembe sendiri.
"Saat itu ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan-permintaan khusus, apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," imbuhnya.
Ali menambahkan, keputusan menolak permohonan Lukas juga mempertimbangkan rekomendasi ahli bidang kesehatan. Lukas tidak diperkenankan berobat keluar negeri lantaran fasilitas kesehatan yang disediakan tim medis KPK masih layak.
"Pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari tersangka LE di Singapura," jelas Ali.
Klaim Lukas Enembe Dijanji Ketua KPK
Sementara pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengklaim kliennya dijanji Ketua KPK Firli Bahuri agar diizinkan berobat ke Singapura. Petrus lalu menceritakan momen saat komitmen kedua belah pihak dibangun.
Petrus menuturkan, perjanjian tersebut terjadi saat Lukas Enembe ditangkap di Rumah Makan Sendo Garpu, Jayapura, Papua pada 10 Januari lalu. Menurutnya, Lukas Enembe sempat berbicara dengan Firli melalui sambungan telepon sebelumnya.
"Kata Bapak Lukas, Ketua Tim Penyidik itu, sebelumnya bicara lewat telepon, dengan Ketua KPK, baru kemudian bicara dengan Bapak Lukas, bahwa dirinya (Lukas) akan diizinkan berobat ke Singapura, kalau mau datang dulu ke Jakarta," tutur Petrus kepada detikcom, Selasa (7/2).
Perjanjian itu lah yang dianggap Petrus membuat Lukas Enembe akhirnya mengikuti permintaan KPK untuk dibawa ke Jakarta. Janji yang hingga saat ini ditagih Lukas Enembe.
"Karena dijanjikan itulah, maka Bapak Lukas Enembe mau ke Jakarta," tuturnya.
Simak isi surat permohonan Lukas Enembe di halaman berikutnya.
Isi Surat Lukas Enembe
Diketahui, Lukas Enembe mengirimkan surat ke Ketua KPK Firli Bahuri yang ditandatangani di Jakarta pada 29 Januari. Surat tersebut menagih janji Firli agar diizinkan berobat ke Singapura.
Dalam foto beredar yang diterima detikcom, surat yang ditulis dalam secarik kertas itu menampilkan tulisan tangan Lukas. Dalam suratnya, Lukas tidak berpanjang lebar mengutarakan maksud tujuannya.
Berikut isi surat Lukas Enembe yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Tulisan Lukas yang dikutip sudah disesuaikan dengan EYD:
Kepada
Yth Ketua KPK
di Jakarta
Dengan hormat, Bapak Ketua KPK yang saya hormati sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura.
Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama berada di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini.
Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya.
Jakarta, 29 Januari 2023
Lukas Enembe
Untuk diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap dan gratifikasi bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas ditetapkan tersangka oleh KPK pada 5 September 2022, namun tersangka baru bisa ditahan pada Selasa (10/1).
Gubernur Papua nonaktif tersebut hingga kini masih ditahan di Rutan KPK. Masa penahanan Lukas diperpanjang hingga 40 hari ke depan terhitung 2 Februari-13 Maret 2023.