KPK mengungkap alasannya sehingga menolak surat permohonan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Pihaknya membantah isi surat yang dinarasikan menagih janji ketua KPK Firli Bahuri itu.
Dilansir dari detikNews, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya tidak pernah menjanjikan apa pun kepada Lukas Enembe. Alasannya, Lukas ditangkap secara paksa.
"Penangkapan terhadap tersangka saat itu merupakan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan sehingga sangat tidak logis menjanjikan sesuatu ataupun membujuknya lebih dahulu untuk membawanya ke Jakarta," kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ali, surat Lukas Enembe yang berisi menagih janji Ketua KPK hanya persepsi sepihak. Persepsi yang kemudian juga dibesar-besarkan oleh pengacara Lukas Enembe.
"Soal narasi janji ketua KPK kepada Tersangka LE, ini pun PH (penasihat hukum) tersangka tegas menyatakan itu persepsi tersangka pada saat penangkapan di sebuah rumah makan," tutur Ali.
Ali juga menekankan, penangkapan Lukas Enembe sudah sesuai prosedur hukum.
"Yang artinya jauh dari pekerjaan teknis pimpinan KPK, karena yang di lapangan tentu tim penyidik yang kami sangat, yakin penangkapan Tersangka saat itu dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Ali sudah menegaskan jika surat Lukas ditolak. Dia berdalih, tidak ada perjanjian antara Ketua KPK Firli dan Lukas Enembe saat berada di Jayapura, Papua.
"Karena sekali lagi pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus, bahkan boleh diliput oleh teman-teman media," kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
"Saat itu ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan-permintaan khusus, apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," tambahnya.
MAKI Minta Dewas KPK Cek Surat Lukas
Sementara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengecek surat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dikirim ke Ketua KPK Firli Bahuri. MAKI mengatakan hal ini bisa memperburuk citra KPK jika dibiarkan.
"Demi kebaikan KPK dan juga demi kebaikan Pak Firli maka saya memohon Dewan Pengawas KPK untuk meneliti hal ini. Tidak harus dugaan pelanggaran etik, tapi ini akan memperburuk citra KPK kalau dibiarkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (7/2).
Boyamin menyebut Dewas KPK bisa menyelidiki hal ini tanpa adanya laporan dari masyarakat. Menurutnya, Dewas punya kewenangan untuk mengecek surat dari seorang tersangka yang dikirimkan ke Ketua KPK.
Boyamin kemudian bicara soal ada tidaknya janji dari Firli ke Lukas Enembe. Dia mengatakan hal itu harus diusut demi kebaikan KPK.
"Ini kan ada dua hal, kalau memang ada janji bisa jadi pelanggaran kode etik. Tapi kalau tidak ada janji, hanya sekadar strategi untuk dalam rangka membujuk Lukas Enembe supaya mau datang ke Jakarta ke KPK, maka itu bisa menjadi akan membuat hal yang baik untuk KPK dan Pak Firli sendiri," katanya.
(sar/sar)