Bantahan KPK soal Pernah Janji Beri Izin Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Berita Nasional

Bantahan KPK soal Pernah Janji Beri Izin Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 08 Feb 2023 09:10 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.
Lukas Enembe ditangkap KPK. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Jakarta -

KPK membantah soal adanya perjanjian antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Lukas Enembe di Papua. KPK menegaskan pertemuan keduanya tidak membicarakan hal khusus seperti memberi izin berobat ke Singapura.

"Tidak ada permintaan-permintaan khusus, apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Selasa (7/2/2023).

Ali menjelaskan, pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe di Papua saat itu terbuka secara umum dengan dihadiri banyak pihak. Sehingga tidak ada hal yang ditutupi terkait pertemuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sekali lagi pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus, bahkan boleh diliput oleh teman-teman media. Saat itu ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE," jelasnya.

Di sisi lain, Ali mengatakan KPK telah menggelar rapat koordinasi yang salah satunya membahas kondisi kesehatan Lukas Enembe. Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga dokter RSPAD Gatot Soebroto hadir dalam pertemuan tersebut.

ADVERTISEMENT

Para ahli bidang kesehatan ini memutuskan bahwa permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura tidak bisa dipenuhi. Ali menyebutkan fasilitas kesehatan di Indonesia masih layak.

"Pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari tersangka LE di Singapura," jelas Ali.

Ali menambahkan, dari asesmen yang dilakukan tim IDI, Lukas Enembe dinyatakan sehat dan mampu mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dari asesmen pengurus besar IDI sudah jelas menyebutkan fit to interview. Artinya, dia punya kesadaran penuh artinya berkomunikasi untuk bisa dilakukan pemeriksaan, termasuk fit to trial. Bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kepentingan hukum," tutur Ali.

"Jadi tentu itulah yang menjadi dasar KPK bagaimana kemudian menjawab surat yang diajukan tersangka LE," tambahnya.

Simak Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK di halaman selanjutnya...

Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebelumnya mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Lukas dalam suratnya menagih janji Ketua KPK agar diizinkan melakukan pengobatan di Singapura.

Dalam surat tersebut ditulis lewat secarik kertas yang ditulis tangan oleh Lukas Enembe. Surat tersebut ditandatangani Lukas di Jakarta pada 29 Januari 2023.

Lukas Enembe mengutarakan maksud dan tujuannya yang ditulis dalam 3 paragraf. Tanpa basi-basi, dia mengawali permohonannya dengan mengingatkan janji Ketua KPK saat menemuinya di Jayapura.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri sempat berkomunikasi dengan kliennya sebelum ditangkap. Firli saat itu disebut berjanji mengizinkan Lukas Enembe berobat ke Singapura.

Petrus menuturkan, saat Lukas Enembe ditangkap di Rumah Makan Sendok Garpu, Jayapura, Papua pada 10 Januari lalu, Ketua Tim Penyidik KPK sempat memberi tahu bahwa akan diizinkan berobat ke Singapura. Beberapa saat sebelumnya, Tim Penyidik itu berkomunikasi dengan Firli melalui telepon.

"Kata Bapak Lukas, Ketua Tim Penyidik itu, sebelumnya bicara lewat telepon, dengan Ketua KPK, baru kemudian bicara dengan Bapak Lukas, bahwa dirinya (Lukas) akan diizinkan berobat ke Singapura, kalau mau datang dulu ke Jakarta," tutur Petrus kepada detikcom, Selasa (7/2).

Atas dasar janji itulah, kata Petrus, Lukas Enembe bersedia untuk dibawa ke Jakarta.

"Karena dijanjikan itulah, maka Bapak Lukas Enembe mau ke Jakarta. Jadi karena dijanjikan itulah, maka Bapak Lukas mau ke Jakarta," katanya.

Berikut ini isi surat Lukas buat Firli:

Kepada
Yth Ketua KPK
di Jakarta

Dengan hormat, Bpk Ketua yang saya hormati. Sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura.

Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini.

Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya.

Jakarta, 29/1/2023
Lukas Enembe

Halaman 2 dari 2
(ata/asm)

Hide Ads