Keluarga Lukas Enembe mempertanyakan tindak lanjut aduannya ke Komnas HAM terkait perlakuan yang diterima Lukas sejak ditangkap penyidik KPK. Pihaknya mengaku sudah tiga kali ke Komnas HAM namun tindak lanjut laporannya belum jelas.
"Padahal kami sudah mendatangi Komnas HAM sebanyak tiga kali, namun belum juga ada kepastian kapan pihak keluarga Bapak Lukas Enembe akan ditemui langsung oleh komisioner Komnas HAM," ujar Ketua Tim Ligitasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Petrus menjelaskan, pihaknya sebelumnya melaporkan KPK ke Komnas HAM, Kamis (19/1). Aduan ini terkait adanya dugaan pelanggaran menghalangi upaya penanganan kesehatan Lukas Enembe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, pihaknya kembali mendatangi kantor Komnas HAM pada Jumat (3/2) lalu. Namun Petrus menuding, komisioner Komnas HAM belum memberikan informasi yang pasti.
Petrus pun menyayangkan sikap Komnas HAM yang dianggap belum juga menemui Lukas Enembe untuk memastikan kondisi kesehatan kliennya yang saat ini ditahan di Rutan KPK.
"Dan sampai hari ini Komnas HAM pun belum menemui Bapak Lukas Enembe. Komnas HAM hanya berkomunikasi secara lisan dan melalui surat ke KPK," ujar Petrus.
Sebelumnya, Ketua Non Litigasi THAGP Emanuel Hedryanto menuding KPK melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Lembaga anti rasuah itu tidak juga mengabulkan permohonan Lukas untuk berobat ke Singapura.
"Ketika KPK tidak mengizinkan Bapak Lukas untuk berobat ke Singapura seperti permintaan Bapak Lukas, maka kita menganggap itu sebagai pelanggaran hak," ujar Emanuel pada Kamis (2/2).
Pihaknya pun meminta Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan kepada Lukas Enembe untuk memastikan kondisi Gubernur Papua nonaktif itu.
"Karena itu, kita minta Komnas HAM segera mengunjungi Bapak Lukas untuk melihat sendiri kondisi kesehatan Bapak Lukas, dan menggunakan dalil UU Kesehatan itu atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia Bapak Lukas Enembe," tegasnya.
Untuk diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap dan gratifikasi bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas ditetapkan tersangka oleh KPK pada 5 September 2022, namun tersangka baru bisa ditahan pada Selasa (10/1).
Gubernur Papua nonaktif tersebut hingga kini masih ditahan di Rutan KPK. Masa penahanan Lukas diperpanjang hingga 40 hari ke depan terhitung 2 Februari-13 Maret 2023.
(sar/ata)