Seorang pegawai RSUD Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan obat batuk sirup kedaluwarsa kepada balita inisial NS (5). Kelalaian pegawai yang bertugas di bagian apotek tersebut membuatnya disanksi mutasi ke pergudangan farmasi.
"Jadi saya pindahkan tidak di bagian pelayanannya langsung. Jadi biar dia di bagian gudang farmasi," tegas Direktur RSUD Majene dr Nurlinah saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/2/2023).
Nurlinah melanjutkan, pegawai tersebut awalnya bertugas di bagian apotek rawat jalan. Namun kini pegawai tersebut tidak diperkenankan melakukan pelayanan langsung ke warga atau pasien.
"Karena kelalaiannya melayani pasien, jadi ada rotasi supaya tidak melayani langsung pasien," ujarnya.
Menurut Nurlinah, rumah sakitnya ada aturan resep obat sebelum diberikan ke pasien. Pengecekan tanggal kedaluwarsa merupakan bagian perosedur yang mesti dilakukan.
"Karena kita ada SOP, mulai penerimaan obat dari perusahaan, dilihat dari barang datang, sudah ada pengecekan tanggal expired, terus ke gudang. Di gudang didistribusikan ke apotek rawat jalan, ada apotek rawat inap," paparnya.
Namun pegawainya lalai mengabaikan prosedur itu. Dia beralasan seharusnya pegawai tersebut melakukan dobel cek sebelum obat diberikan ke pasien.
"Nanti di apotek itu saat mau diberikan ke pasien, sebetulnya juga ada dobel cek namanya. Tapi pada kondisi ini saya memang sudah tegur yang lalai," imbuhnya.
Klaim Belum Ada Efek Samping
Nurlina mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak orang tua balita yang diberi obat kedaluwarsa tersebut. Menurutnya, belum ada efek samping akibat mengonsumsi obat batuk sirup kedaluwarsa itu.
"Kami sudah menghubungi pasien tersebut, informasi dari orang tuanya tidak ada efek apa-apa dari obat tersebut," terangnya.
Orang tua NS, Subhan juga mengatakan belum ada efek samping akibat obat kedaluwarsa itu. Namun anaknya dikatakan masih batuk.
"Efek samping tidak, cuman anak saya masih batuk sampai sekarang, kemarin sudah saya kasih minum juga air kelapa," terang Subhan.
Simak penjelasan orang tua balita di halaman selanjutnya.
(sar/asm)