Balita di Majene Diberi Obat Batuk Sirup Kedaluwarsa, Pihak RS Akui Lalai

Sulawesi Barat

Balita di Majene Diberi Obat Batuk Sirup Kedaluwarsa, Pihak RS Akui Lalai

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 07 Feb 2023 15:53 WIB
Womans hand pouring syrup for sick child.
Foto: iStock
Majene -

Balita inisial NS (5) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) meminum obat batuk sirup kedaluwarsa yang diberikan pegawai RSUD Majene. Padahal dalam kemasan obat sirup tersebut sudah kedaluwarsa sejak November 2022 lalu.

"Iya, (kedaluwarsa) November. Itu juga saya mau rencana temui direkturnya (RSUD Majene)," ungkap orang tua NS, Subhan kepada detikcom, Selasa (7/2/2023).

Subhan menjelaskan, awalnya ia membawa anaknya yang sakit batuk ke RSUD Majene pada Sabtu (28/1). Usai diperiksa, ia diberi resep obat yang kemudian diambil di apotek rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Obat sirup itu lalu diminum oleh anaknya sebanyak 4 kali sebelum diketahui kedaluwarsa.

"Sudah diminum 4 kali, sudah hampir setengah botol. Saya tahu (kedaluwarsa) itu pas tanggal 6 (Februari) kemarin," bebernya.

ADVERTISEMENT

Subhan menyayangkan pihak rumah sakit lalai dalam memberi obat. Meski kata dia, hingga saat ini belum ada efek samping yang ditimbulkan dari obat tersebut.

"Efek samping tidak, cuman anak saya masih batuk sampai sekarang, kemarin sudah saya kasih minum juga air kelapa," terangnya.

Lebih jauh, Subhan mengaku sempat ingin memperkarakan kasus tersebut. Namun diurungkan setelah mendengar masukan dari Kasat Reskrim Polres Majene.

"Sudah saya tanya sama pak kasat. Dia bilang jangan mi diteruskan, mending ditegur saja," imbuhnya.

Terpisah, Direktur RSUD Majene dr Nurlinah mengakui ada kelalaian dari pegawainya yang salah dalam memberi obat kepada orang tua anak tersebut.

"Ada kelalaian dari (petugas) dirawat jalan, sehingga kejadian ini terjadi," ujarnya.

Nurlinah menjelaskan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit tidak membenarkan petugas memberi obat kadaluwarsa kepada pasien.

"Kalau SOP rumah sakit tidak benarkan, diperbolehkan memberikan obat yang kadaluwarsa," tandasnya.




(ata/sar)

Hide Ads